Gadis Ini Diancam dan Takut Adik Kandungnya Jadi Korban, Ia Rela 4 Tahun Layani Sang Ayah
Seorang wanita berusia 20 tahun menderita dalam diam selama empat tahun saat dia berkali-kali diperkosa oleh ayahnya sendiri.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku keesokan harinya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 115 tahun di penjara dan 24 pukulan rotan kepada pelaku.
Pelaku diadili oleh dua pengadilan secara terpisah.
Oleh Datuk Unaizah Mohd, pelaku didakwa dengan dua tuduhan inses dengan ancaman 40 tahun penjara.
Sedangkan oleh Siti Aminah Ghazali, pelaku didakwa dengan tiga tuduhan pemerkosaan dan dijatuhi hukuman 75 tahun penjara ditambah 24 pukulan rotan.
Kedua hakim tersebut memerintahkan agar hukuman dijalankan sejak tanggal penangkapan.
Baca: Fakta Fakta dr Anton Tanjung yang Dianggap Ayah Si Bayi Ganteng Arsya, No 3 Cewek Wajib Pelototin
Dalam persidangan, wakil jaksa agung, Shahrul Ekhsan Hasim, mendesak agar pengenaan hukuman berat kepada pelaku.
Ia menilai jika perbuatan pelaku sangat keji dan tidak mencerminkan sosok ayah sebagaimana mestinya.
"Pelanggaran itu melibatkan putrinya sendiri. Tindakannya tidak mencerminkan perilaku ayah yang benar, yang diharapkan membimbing anak-anaknya di jalan yang benar," ujar Shahrul.
"Sebaliknya, dia telah mengambil keuntungan dari putrinya sendiri," imbuhnya.
Hal senada juga dilontarkanoleh jaksa lainnya yang mengutuk keras perbuatan pelaku. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Berita ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Diancam dan Khawatir Adiknya Menjadi Korban Berikutnya, Ia Rela Diperkosa Sang Ayah Selama 4 Tahun