Polwan Cantik Tercyduq Sedang Asyik Berdua di Kamar, Komandan Kaget Lihat Pria Pasangannya
Polwan Brigadir TR tugas pengamanan Natal. Tak disangka, ia lari dari tugas dan asyik "ngamar" dengan seorang pria.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Brigadir TR seharusnya berada di Pos Pengamanan Natal pada Senin, 25 Desember 2017.
Ia adalah oknum Polwan yang sehari-hari bertugas di Polsek Abung Barat, Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Namun, tak disangka, ia lari dari tugas dan malah asyik "ngamar" dengan seorang pria pada Senin siang.
Ia bersama sejumlah polisi lalu bergerak ke Hotel Graha Wisata, Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara.
Kamar tempat sang polwan berada digerebek sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: Blogger Singapura Pendukung Pedofil Ngaku Hilang Keperjakaan Gara-gara Hal Ini
Betapa terkejutnya sang komandan ketika mendapati Brigadir TR sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria.
Pria itu diketahui sudah memiliki istri. Dan, yang mengejutkan, pria itu ternyata anggota Polres Lampura juga, yakni Brigadir RV.
Brigadir RV sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura.
Diketahui, Bripda RV sudah memiliki istri sah yang berinisial DA dan tinggal di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Keduanya, sang polwan Brigadir TR dan pasangannya, Brigadir RV, akhirnya digelandang ke Mapolres Lampung Utara.
Baca: Ini 3 Cewek Anggota Geng Motor Penjarah Toko Baju di Depok
Setelah itu mereka dibawa ke Bandar Lampung dan menjadi tahanan di Polda Lampung, Selasa, 26 Desember 2017.
Saat ini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Propam Polda Lampung.
Kedua anggota Polri yang digerebek ini juga menjalani tes urine dan hasil negatif dari narkoba.
Pristiwa penggerebekan dibenarkan langsung Kepala Bidang Propam Polda Komisaris Hendra Supriatna.
"Iya benar, keduanya diamankan disebuah hotel di Lampung Utara, pada Senin, 25 Desember 2017," terang Hendra.
Menurut Kabid Propam Polda Lampung, keduanya kabur saat melaksanakan tugas di pos pelayanan Natal dan Tahun Baru 2018.
"Keduanya digerebek langsung oleh Wakapolres bersama Kasipropam Polres Lampura," ungkapnya.
Baca: Sejoli Ini Dikira Korban Kecelakaan Tragis, Saat Didekati Teryata Sedang Begituan
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, menyebutkan dua anggotanya yang terlibat dugaan perselingkuhan, sudah dilimpahkan ke Polda Lampung.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Lampung, sesuai arahan Kapolda Lampung," kata Eka Mulyana via ponsel.
Sudah Lama
Brigadir RV ternyata sudah lama menjalin hubungan dengan Brigadir TR.
Bahkan keduanya kerap diingatkan oleh atasannya, termasuk ditegur langsung oleh Kapolres Lampung Utara agar tidak lagi menjalin hubungan.
Ini dikarenakan, Brigadir Rv sudah memiliki istri sah.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Lampung kepada kedua oknum tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, Brigadir RV dengan Brigadir TR, keduanya sudah lama menjalin hubungan.
Jalinan hubungan mereka, bahkan sudah sampai ditelinga Kapolres Lampung Utara.
"Keduanya sudah sering kali diperingatkan pimpinannnya agar tidak lagi berhubungan, tapi tetap saja mereka masih bandel," kata Hendra.
"Ini yang dikhawatirkan oleh pimpinannya dan akhirnya terjadi," sebut Hendra.
Baca: Peringati 13 Tahun Tsunami Aceh, Pria Ini Bagikan Kisah Kehilangan Keluarganya di Instagram
"Keduanya tepergok oleh Wakapolres didampingi Kasipropam Polres Lampung Utara sedang selingkuh di dalam kamar hotel, " imbuhnya.
Sudah berapa lamanya, Hendra mengaku, tidak mengetahui secara persis, termasuk mereka mulai saling mengenalnya.
"Yang jelas sudah kerap diingatkan, ternyata mereka masih berhubungan," ungkapnya.
"Kalau mereka berdua ini saling single tidak masalah akan saya nikahkan mereka," tutur Kabid Propam Polda Lampung.
Hendra menambahkan, perbuatan kedua oknum tersebut adalah perbuatan berat sekali dan telah mencoreng nama baik institusi.
"Kedua anggota ini masih oknum polisi baru, baru bergabung di institusi Polri saja begini, apa lagi nantinya. Mereka terancam untuk di PTDH," katanya.
Hendra mengatakan, seusai dilakukan pemeriksaan kedua oknum itu akan langsung ditahan di Polda.
Menurut Hendra, kasus perselingkuhan ini bukan delik aduan, pihaknya akan tetap memproses keduanya sesuai dengan aturan.
Baca: Sambil Tunggu Azan Maghrib, Anak-anak Dengar Tangis, Kardus Dibuka Astagfirullah
"Disamping itu juga, kami (Polda) akan menunggu laporan dari istri Brigadir RV. Apakah ia akan melapor atau tidak, setelah mengetahui perbuatan suaminya seperti ini," ujarnya.
Laporan tersebut, lanjut Hendra, terima atau tidaknya istri dari oknum polisi tersebut.
"Jika seandainya laporan, maka keduanya juga akan diproses secara pidana," ungkapnya
Saat ditanyakan, bagaimana bila istri oknum polisi tidak membuat laporan, Hendra mengatakan, Propam Polda akan tetap memproses kasus mereka.
"Meski tidak dilanjutkan proses pidananya, tapi tetap mereka akan diproses secara internal institusi secara kode etik, bahkan bisa terancam PTDH," tegas Hendra.
Selingkuh Perwira
Kasus perselingkuhan antara sesama anggota polisi pernah terjadi sebelumnya di Lampung.
Seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FI digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua berinisial AN, di Hotel Pop, Bandar Lampung, Senin 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh suami AN, yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial D.
D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.
Adanya penggerebekan ini diungkapkan kerabat DO berinisial AS.
AS mengatakan, keponakannya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam dan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan pasal perzinahan.
Wakapolda Lampung Brigjen Bonifasius Tamboi (ketika itu), saat dihubungi Tribun, tidak membantah maupun membenarkan peristiwa tersebut.
"Saya no comment-lah soal itu. Pokoknya no comment, saya tidak mau berkomentar soal itu," kata pria yang akrab disapa Boni ini.
Baca: Wartawan Ini Dikecam Netizen Gara-gara Salahkan Ustaz Abdul Somad, Nasibnya Kini Tragis!
Saat ditanya laporan Ipda D, suami dari AN, ke Polda Lampung pada Senin lalu, Boni mengaku proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan.
"Laporan tetap diproses, dan masih berjalan," pungkas Boni.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, yang ditemui di Polda Lampung, juga enggan berkomentar perihal laporan dugaan perzinahan AN dengan perwira menengah Polda.
"Saya tidak mau berkomentar, saya lagi puasa berkomentar," ujarnya berseloroh.
Ketika ditanyakan tentang proses laporan tersebut, Heri memastikan, proses hukum atas laporan tersebut akan tetap berjalan. "Ya tetap kita proses laporan itu," tegasnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, terbongkarnya skandal ini bermula dari kecurigaan D terhadap perilaku istrinya.
Menurut AS, AN sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.
Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon AN dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.
Terjadilah pertengkaran antara D dengan AN pada Minggu (29/1) malam. Akibat pertengkaran itu, AN pergi dari rumahnya dengan alasan pulang ke rumah orangtuanya.
Keesokan harinya, D mengecek keberadaan AN di rumah mertuanya.
Ternyata AN tidak ada di rumah orangtuanya. Karena tidak diketahui keberadaan AN hingga Senin siang, D berinisiatif mencari istrinya.
"Keponakan saya berhasil mengetahui keberadaan AN di Hotel Pop," ujar AS, Selasa (31/1).
Baca: Nyanyikan Nada Tinggi di Karaokean, Model Cantik Ini Langsung Koma dan Meninggal
D juga menemukan mobil sang istri diparkir di Rumah Sakit Bumi Waras, yang letaknya bersebelahan dengan Hotel Pop.
D berinisiatif menghubungi anggota Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek sang istri.
Dugaan D benar. Di dalam sebuah kamar, D melihat istrinya bersama FIF, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal ini.
Anggota Provost lalu membawa FI dan AN ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
AS mengatakan, FI dan AN menginap di hotel tersebut sejak Minggu malam. Ia juga menduga keduanya sudah lama menjalin hubungan.
Dalam sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Ngeeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, 1 Agustus 2017, AKBP FI dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 284 ayat (1) tentang perzinaan dan perselingkuhan dengan status bersuami atau berstatus mempunyai istri.
"Dari fakta persidangan, Jaksa tidak dapat membuktikan kalau terdakwa berstatus mempunyai istri atau berkeluarga," kata hakim ketua Novian Saputra.
Namun, majelis hakim berpendapat terdakwa dikenakan pasal 284 ayat (2) yang berbunyi tanpa berstatus mempunyai istri atau suami telah melakukan perzinahan.
"Maka, kami menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan," ucapnya. Atas putusan itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama tiga bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 284 ayat (1). (Anung Bayuardi/Tribun Lampung)