Ini Kisah di Balik Polwan Cantik dan Brigadir RV 'Ngamar' di Hotel Saat Pengamanan Natal
Cinta menggelapkan mata sepasang polisi ini sehingga mereka meninggalkan tugas negara mengamankan Perayaan Natal.
"Yang jelas sudah kerap diingatkan, ternyata mereka masih berhubungan," ungkapnya.
Kapolda Lampung Inspektur Jendral Suroso Hadi Siswoyo menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Brigadir Rv dan polisi wanita (polwan) Brigadir Tr.
Kedua oknum polisi ini tertangkap sedang berduaan di sebuah kamar hotel di Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara, Senin (25/12), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kasusnya masih ditangani dan sedang dalam proses di Propam Polda Lampung. Sementara ini, keduanya diproses sesuai kode etik," katanya.
Baca: Dokter Cantik Tenar karena Video Meremas Jerawat, Punya Jutaan Penggemar
"Mereka terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau setidaknya menunggu hasil gelar perkara dulu oleh Propam Polda," tambah dia, Selasa (26/12) malam.
Menurutnya, Propam Polda akan mendalami kasusnya dan melihat kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta lapangan.
Suroso mengaku, pasca mengetahui kejadian itu, langsung memerintahkan para jajaran kapolres/kapolresta agar lebih peka kepada bawahannya.
"Pimpinan di masing-masing wilayah harus bisa lebih peka dan perhatian terhadap permasalahan yang dialami oleh anggotanya," papar mantan Direktur Intelkam Polda Lampung itu
Ia juga mengatakan, sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaran polres/polresta setempat segera menarik polwan yang bertugas sendirian di Mapolsek dan sementara ditarik di polres semua.
"Sambil menunggu evaluasi bijak dari Mabes Polri, terkait pelaksana tugas polwan sebagai petugas PPA di Polsek-Polsek," ungkap alumnus AKABRI 1985.
Baca: Gigolo Ini Terlihat Santai Usai Menghabisi Nyawa Mama Muda
Tinggalkan Tugas
Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, sangat menyayangkan perilaku kedua oknum polisi tersebut.
"Sebagai seorang polisi, tentunya dianggap mengerti aturan, mengerti hukum. Ini tidak, malah melanggar," jelasnya, kemarin. Menurutnya, Propam Polda Lampung akan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan.