Kado Akhir Tahun Gubernur Sulsel, Polisi OTT Pejabat dan Uang Suap Ratusan Juta Rupiah

Catatan buruk kembali tertoreh di masa akhir pemerintahan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Editor: soni
Handover
Polda Sulsel rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung lantai 2, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km. 16 Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (28/12/2017) sore. OTT yang dilakukan tim Tipikor itu melibatkan pejabat Dinas Perdagangan Sulsel. 

Hingga berita ini ditulis, tribun-timur.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengenai perilaku koruptif bawahannya.

Pemerintahan bersih selama ini salah satu tema yang kerap dikampanyekan Gubernur Syahrul Yasin Limpo tiap pidato. Gubernur SYL dan Wakil Gubernur Agus Arifin Nu'mang akan mengakhiri satu dekade memimpin Sulsel, 8 April 2018 tahun depan.

Modus Suap dan Pecahan Rupiah Baru

Penangkapan ini terkait dugaan penyewaan gedung Celebes Convention Center yang tak disetorkan ke kas daerah.

"Kami tangkap dia pagi tadi, terkait penyewaan gedung CCC yang hasilnya tak disetorkan ke kas daerah," kata Kombes Dicky di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Dicky menambahkan, pelaku juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD 2017, dengan setiap pembayaran dari nilai kontrak ditunjuk langsung dilakukan pemotongan sebesar 65 persen dari nilai kontrak.

"Dia juga terlibat dalam dugaan pemotongan penggunaan anggaran APBD 2017 di beberapa kegiatan penunjukan langsung dipotong hingga 65 persen dari nilai kontrak," jelas Dicky.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan Rp 433.600.000. Sebesar Rp 350 juta diamankan dari ruangan kepala UTPD dan Rp 83.600.000 di ruangan stafnya. Juga diamankan sejumlah dokumen dan buku di kantor UPTD Dinas Perdagangan Sulsel di CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

"Kami amankan uangnya di kantor kepala UPTD dan sisanya di ruangan stafnya," tutup Dicky.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b sub-Pasal 12 UU No 31 juncto UU Tipikor dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved