Hukum Anak Mengkhatamkan Aquran untuk Almarhum Orangtuanya

bila orang meninggal sebelum 40 hari dikhatamkan Al-Quran dan bila orangtua kandung meninggal dikhatamkan anaknya.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Ist
ilustrasi baca alquran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Mungkin tradisi / adat bila orang meninggal sebelum 40 hari dikhatamkan Al-Quran dan bila orangtua kandung meninggal dikhatamkan anaknya. Lalu, si anak diberi barang atau uang sebagai fidiah gimana hukumnya. Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Mohon Tertibkan Baliho Vulgar di Pinggir Jalan Dekat Sekolah Dasar

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Beginikah Pose Jennifer Dunn Saat Berada di Kantor Polisi?

Pengirim: +6282269019xxx

Tidak Dilarang Bahkan Disunahkan

Tradisi membaca Alquran, mendoakan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dengan tujuan fidiah (memohon ampunan untuk orang tua) atau dengan tujuan lain baik dengan cara mengkhususkan harinya seperti 7 atau 40 hari setelah kematian ataupun tidak dikhususkan harinya adalah sebuah tradisi yang sangat baik bahkan di sunahkan.

Dan tradisi ini tidak boleh dihukumi bid'ah (sesuatu yang baru) yang hukumnya haram untuk dilakukan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya: "barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut sudah dianggap berbuat baik kepada orang tuanya".

Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah SWT.

"Dari Ibnu Abbas ra menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW dan mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia, lantas apakah ibunya akan mendapat manfaat jika dia bersedekah atas namanya? Rasulullah SAW menjawab : "Ya (bermanfaat baginya)." Kemudian lelaki itu menyedekahkan kebunnya atas nama ibunya dengan disaksikan oleh Rasul SAW. (HR. Bukhari)

"Ibnu Juraij di dalam mushnafnya berkata, dari al-Harits Ibnu Abi al-Harits dari ‘Ubaid bin Umair, ia berkata ; dua laki-laki terfitnah yakni mukmin dan munafik, adapun orang mukmin terfitnah selama 7 hari, sedangkan orang munafik terfitnah selama 40 hari".

al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy asy-Syafi’i mengatakan ketika mengomentari hadits di atas sebagai berikut :"Diperbolehkan pengkhususan sebagian hari-hari dengan amal-amal shalihah dan berkelanjutan (terus-terusan) melakukannya".

Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an, berdoa atau bersedekkah (fidiah) yang dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved