Merinding, Curi Tali Pocong dari Jenazah Temannya, Ini yang Dirasakan Petruk di Pemakaman

Merinding, Curi Tali Pocong dari Jenazah Temannya, Ini yang Dirasakan Petruk di Pemakaman

Penulis: taryono | Editor: taryono

Atas perbuatannya tersebut, Petruk dijerat Pasal 363 dan 179 tentang pencurian, perusakan, serta pembongkaran makam.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," cetus Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander.

Dibuang

Tali pocong yang dicuri M Irpan dari jasad temannya ternyata tidak membawa rezeki seperti yang diharapkan.

Karena tak berkhasiat, tali pocong itu dibuang.

"Tali pocong disimpan di kantong kresek dan sweater, jadi Sabtu digunakan untuk narik angkot, tapi bukannya ramai tapi angkot malah sepi," kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto.

Irpan memutuskan membuang tali pocong ke Kali Pesanggrahan.

Polisi saat ini masih mencari barang bukti tersebut.

"Karena tidak ada gunanya, tali pocong dibuang dan kita akan mencari tali pocong tersebut," ujarnya.

Penjelasan Ahli Spiritual

Ahli spiritual Ari mengatakan  tidak semua orang bisa memiliki jimat, hanya orang-orang tertentu yang mendapatkannya.

"Biasanya orang itu mampu tetapi bukan sakti, dan orang itu didampingi oleh paranormal," ujarnya seperti diberitakan merdeka.

Sepengetahuannya, tali pocong yang dapat digunakan sebagai jimat adalah tali dari jenazah yang bersih semasa di hidup.

Biasanya, mereka mengincar orang yang meninggal di malam jumat kliwon.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved