Asmiri Ikhlas Putranya Divonis Mati: Biar Negara yang Menghukum Anak Saya
Pria paruh baya yang mengenakan batik kemerahan bercelana merah berkacamata ini menerangkan bahwa dirinya telah ikhlas anaknya dihukum (vonis) mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim pasti sangat berat diterima oleh pihak keluarga manapun.
Termasuk oleh Asmiri (83) warga Jalan Dr Harun II Gang Klutum I Nomor 12A Kotabaru Tanjungkarang Timur. Ayahanda dari Hendrik Saputra (24) secara terbukti sebagai tersangka kepemilikan 134 kg ganja.
Baca: Beli Susu Lactogrow Free Tiket Masuk Event Grow Happy dengan Ragam Wahana Seru
Saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (12/1) pria paruh baya yang mengenakan batik kemerahan bercelana merah berkacamata ini menerangkan bahwa dirinya telah ikhlas anaknya dihukum (vonis) mati.
Baca: Keluarga Tak Izinkan Jenazah Kakek Wardio Divisum, Ini Alasannya
"Saya sudah ikhlas dan biarkan negara yang menghukum anak saya, memang sebelumnya saya tidak tahu kalau Hendrik itu terlibat narkoba," katanya
Jadi siapapun yang salah itu harus siap bertanggungjawab, karena kita berdiri diatas negara hukum dan harus mentaati hukum.(byu)