Bupati Cantik yang Dinonaktifkan karena ke AS Tanpa Izin, Ternyata Kerap Berpenampilan Nyentrik
Bupati Cantik yang Dinonaktifkan Gara-gara ke AS Tanpa Izin, Ternyata Memiliki Penampilan Nyentrik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip kerap jadi perbincangan netizen lantaran kerap mengunggah foto cantiknya di akun instagram miliknya.
Namun kali ini datang kabar tak mengenakan dari Sri Wahyumi.
Bupati berusia 40-an itu dikabarkan dinonaktifkan dari jabatannya.
Penyebabnya, dia pergi Amerika Serikat tak seizin Mendagri, dan itu dilakukannya sebanyak dua kali dalam sebulan.
Tribun Manado melaporkan Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud.
"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.
Adapun Sri Wahyumi Manalip mengaku belum menerima surat keputusan penonaktifan dirinya sebagai bupati.
Itu dikatakannya saat sosialisasi pemeriksaan kesehatan di aula kantor pusat Rumah Sakit Umum Daerah Kandou, Jumat (12/1/2018).
Baca: Setia Menunggu hingga Kekasihnya Duda, Perawan Ini Buktikan Cintanya Menikah di Usia 60 Tahun
Baca: Artis Cantik Ini Tak Malu-malu Ungkap Urusan Ranjang Termasuk Posisi Kegemarannya
Baca: Ingat Andi Lala yang Menghabisi Nyawa Satu Keluarga, Dia Menangis Saat Divonis Mati
"Nanti saya sampaikan pada konferensi pers," ujarnya.
Sebelumnya beredar salinan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 131.71-17 tahun 2018.
Ini berisi tentang surat pemberhentian sementara bupati kabupaten kepulauan Talaud.
Di situ diputuskan dan ditetapkan memberhentikan sementara bupati Sri Wahyuni Manalip, bupati periode 2014-2019.
Ia diberhentikan sementara selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan.
Di situ juga ditunjuk Petrus Tuangge jabatan wakil bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang terhitung sejak tanggal ditetapkan SK.
Surat itu ditetapkan di Jakarta 5 Januari 2018 oleh mendagri Tjahjo Kumulo.
Ditandatangi oleh sekjen otda Anselmus Tan atas nama Dirjen Otda.
Sri diberi sanksi karena berangkat ke Amerika Serikat 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2018.
Ia tidak minta izin menteri dalam negeri.
Satu di antara dasarnya ialah surat pernyataan kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah di sekretariat daerah pemerintah propinsi Sulut.
Itu tertanggal 12 Desember 2017.
Ini pembelaan sang bupati
Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.
Dalam ketentuan perundangan itu, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.
Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga masih mengangap dirinya sebagai Bupati Talaud yang definitif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandou telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, Jumat (12/1) kemarin.
Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.
"Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi," ujar Kandou.
SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan serta beberapa surat dari Pemprov Sulut, di antaranya Surat Gubernur Sulut Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulut tanggal 12 Desember 2017.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, bahwa Sri Wahyumi melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dari 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Sri Wahyumi saat ini juga maju sebagai bakal calon Bupati Talud dari jalur perseorangan.
Dia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.
Kedua kandidat ini sementara menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado.
Terlepas dari kasus yang menimpanya, selain cantik, bupati yang satu ini juga memiliki penampilan yang nyentrik.
Bahkan, ia sering kali disebut sebagai wanita perkasa seperti Menteri Susi Puji Astuti.
Selain menyukai traveling, ia juga sepertinya menyukai beberapa olahraga yang menguji adrenalin.
Ia pun tak segan membagikan foto-foto kegiatannya di akun Instgram miliknya @sri_manalip.
Penasaran kan dengan sosok bupati cantik satu ini.
Simak berikut foto-fotonya :
1. Ini dia bupati cantik itu





