Anaknya Divonis Mati, Sambil Berlinang Air Mata, Sang Ibu: Semuanya Hancur
"Jangan samakan dengan terdakwa lain. Dari kecil nggak pernah juga aneh-aneh. Ini anak benar-benar kami jaga," ujarnya.
Baca: Beredar 2 Video Marion Jola Sebelum Masuk Indonesian Idol yang Ditonton Puluhan Ribu Kali
Keluarga Ridho Yudiantara yang tinggal di Jalan Gunung Dieng, Perumnas Way Halim merasa keberatan dengan keputusan hakim.
"Saya nggak bisa menerima putusan yang diberikan kepada anak saya. Seharusnya hakim dan jaksa melihat kembali runtutannya seperti apa," kata Elinar, ibu terdakwa, Jumat (12/1/2018).
"Anak saya bukan bandar narkoba, setiap hari juga selalu saya ingatkan jangan sampai terjerumus ke hal negatif seperti itu," imbuhnya.
Erlinar menambahkan, Ridho dari kecil termasuk anak yang penurut dan mencoba menjaga hati dan perasaan orangtuanya.
Putusan hakim terhadap Ridho membuat semua terasa hancur dan tidak ada gunanya.
"Ini keputusan yang tidak adil, karena Ridho bukan bandar narkoba," tegasnya lagi.
"Sekali lagi anak saya bukan bandar narkoba. Jika masih ditahan berapa tahun saya bisa terima tapi ini hukuman mati, nggak bisa saya."
"Ini mati di tangan orang bukan mati itu di tangan Tuhan. Saya ingin temui pengacara untuk segera banding pokoknya," ujar Erlina berlinang air mata.
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (11/1/2018), majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Ridho dkk.
Baca: 14 Santri Alami Pelecehan Seksual, Pengakuan Korban Bikin Elus Dada
Para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Sedangkan Asmiri (83) warga Jalan Dr Harun II Gang Klutum I Nomor 12A Kotabaru Tanjungkarang Timur, ayahanda dari Hendrik Saputra (24) pasrah anaknya divonis mati.