Anaknya Divonis Mati, Sambil Berlinang Air Mata, Sang Ibu: Semuanya Hancur

"Jangan samakan dengan terdakwa lain. Dari kecil nggak pernah juga aneh-aneh. Ini anak benar-benar kami jaga," ujarnya.

Editor: Safruddin
ist
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beberapa waktu lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat orang.

Empat orang yang mendapatkan vonis mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).

Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.

Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.

Proses persidangan enam terdakwa digelar secara bergantian.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy lebih dulu menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi).

Baca: Rekrutmen CPNS 2018 Besar-besaran, Siapkan Berkas Ini Formasi Paling Banyak Dicari

Orangtua Ridho Yudiantara--salah satu yang dijatuhi vonis mati sebenarnya sudah menyiapkan masa depan cukup cerah bagi anaknya.

Zulkahfi, ayah terdakwa Ridho mengatakan bahwa anaknya baru merintis usaha dengan menjual pakaian seperti kaos yang sengaja dipesan dari luar daerah.

Bahkan dalam waktu dekat berencana membuka kios untuk berjualan.

"Kemarin sudah diberi modal oleh ibunya untuk buka usaha dan rencana lagi cari kios untuk berjualan. Kami sekeluarga masih belum menerima hasil putusan kemarin," kata Zulkahfi, Jumat (12/1/2018).

Zul mengatakan, vonis hakim tidak sesuai karena anaknya bukan bandar narkoba.

"Jangan samakan dengan terdakwa lain. Dari kecil nggak pernah juga aneh-aneh. Ini anak benar-benar kami jaga juga dan selalu kami ingatkan," ujarnya.

Ridho dijatuhi hukuman mati bersama 4 terdakwa bandar narkoba lainya dengan barang bukti 134 kilogram ganja.

sidang terdakwa enam bandar narkoba
sidang terdakwa enam bandar narkoba ()
Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved