12 Rumah di Jalan Tol Sumatera Ini Tak Tersentuh Gara-gara Satu Rumah yang Bikin Iri
12 Rumah Ini Tak Tersentuh di Jalan Tol Sumatera Gara-gara Satu Rumah yang Bikin Iri
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Target pemerintah menuntaskan persoalan jalan tol di Pulau Sumatera, tampaknya tidak berjalan mulus.
Ada-ada saja permasalahan yang dikeluhkan warga, sehingga membuat pelaksana proyek tersendat- sendat.
Salah satunya kasus yang menimpa Sebelas warga Km 84 Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.
Mereka bersikeras menolak uang ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek jalan tol trrans Sumatera.
Mereka memasang banner bertuliskan penolakan uang ganti rugi di dinding rumah.
Dalam tuntutannya, 11 warga ini meminta panita pelaksana pengadaan tanah melakukan penilaian ulang atas nilai tanah dan bangunan mereka.
"Kami bukan menolak proyeknya (tol), tapi menolak nilai ganti rugi yang tidak adil. Yang kami inginkan, nilai ulang tanah dan bangunan kami secara adil, fair, bukan asal-asalan," kata Andreas, satu di antara 11 warga tersebut, Minggu (14/1).
Ia mencontohkan proses penilaian ulang tanah dan bangunan warga di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Di Kampung Gunung Sari, Lamteng, sanggahan warga untuk penilaian ulang terkabul. Kenapa kami tidak bisa? Apa bedanya?" tukas Anderas.
Cawan, warga lainnya, mengungkap kejanggalan sebuah rumah di Jatimulyo seluas 109 meter persegi bisa mendapat ganti rugi Rp 25 miliar.
"Kami masih yakin, rumah seharga Rp 25 miliar dengan luas 109 meter persegi yang sempat heboh menunjukkan bahwa penilaian tidak berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kalau panitia memang adil, kenapa mereka tidak pernah datang menjelaskannya di pengadilan?" jelasnya.
Pantauan Tribun, 12 unit bangunan milik 11 warga tersebut masih berdiri.
Adapun sebagian besar bangunan di daerah itu sudah rata dengan tanah. Selain Andreas dan Cawan, warga lainnya yang protes adalah Tarno, Marzuki, Supangi, Yulianjono, Oktavianus, Hajibul, dan M Ridwan.
Mereka mendapat ganti rugi sekitar Rp 8 miliar, di bawah tuntutan mereka yang mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung Zainal Abidin menyatakan akan tetap melakukan mediasi.