Pilgub Lampung 2018
Dampak Pilgub Lampung: 4 Kepala Daerah Cuti, 1 Senator Mundur, 1 ASN Berhenti
Empat kepala daerah di Lampung harus mengajukan cuti jabatan. Ini karena keempatnya akan mengikuti Pilgub Lampung.
Sementara Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat Lampung Fauzan Sibron menyatakan, pihaknya akan melengkapi kekurangan berkas persyaratan pada masa perbaikan berkas, 20-26 Januari.
"Kemarin memang ada kekurangan berkas. Insya Allah segera kami lengkapi pada masa perbaikan berkas," katanya.
Fauzan menjelaskan, Jajuli telah menyatakan kesiapan mundur sebagai anggota DPD RI. "Suratnya juga sudah masuk. Kami akan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Berikut kebijakan cuti dan mundur bagi peserta Pilkada 2018:
* Kebijakan cuti
- Di luar tanggungan negara
- Pengajuannya ke instansi yang mengangkat
- Gubernur-wagub kepada mendagri
- Bupati/wabup dan wali kota/wakil wali kota kepada gubernur
* Kebijakan mundur
- Tidak bisa batal
- Bagi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPD/DPRD
- Penyerahan tanda terima sedang dalam proses mundur ke KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan calon atau 17 Februari
- Penyerahan surat pengesahan mundur paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan