Pilgub Lampung 2018

Dampak Pilgub Lampung: 4 Kepala Daerah Cuti, 1 Senator Mundur, 1 ASN Berhenti

Empat kepala daerah di Lampung harus mengajukan cuti jabatan. Ini karena keempatnya akan mengikuti Pilgub Lampung.

Editor: Yoso Muliawan
Dokumentasi Tribun Lampung
Empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018. 

Sementara Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat Lampung Fauzan Sibron menyatakan, pihaknya akan melengkapi kekurangan berkas persyaratan pada masa perbaikan berkas, 20-26 Januari.

"Kemarin memang ada kekurangan berkas. Insya Allah segera kami lengkapi pada masa perbaikan berkas," katanya.

Fauzan menjelaskan, Jajuli telah menyatakan kesiapan mundur sebagai anggota DPD RI. "Suratnya juga sudah masuk. Kami akan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Berikut kebijakan cuti dan mundur bagi peserta Pilkada 2018:

* Kebijakan cuti

- Di luar tanggungan negara
- Pengajuannya ke instansi yang mengangkat
- Gubernur-wagub kepada mendagri
- Bupati/wabup dan wali kota/wakil wali kota kepada gubernur

* Kebijakan mundur
- Tidak bisa batal
- Bagi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPD/DPRD
- Penyerahan tanda terima sedang dalam proses mundur ke KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan calon atau 17 Februari
- Penyerahan surat pengesahan mundur paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved