Legislator Pesawaran Menangis Bacakan Pleidoi, Dia Mengaku Dijebak Oleh
"Saat itu hanya ada barang bukti bekas alat isap yang pernah digunakan satu bulan sebelumnya," katanya.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - M Arsyad, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi Gerindra kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/1/2018).
Arsyad menjadi pesakitan setelah kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu.
Baca: Syahrini Bisa Jadi Kalah, Bupati Cantik Ini Koleksi 40 Tas Mewah Senilai Rp 436 Miliar
Dalam persidangan kemarin, Arsyad membacakan pembelaan (pleidoi) yang ditulisnya.
Sambil menangis, Arsyad mengatakan, kasus yang menimpanya terasa janggal.
Bahkan Arsyad menyebut, ada oknum yang sengaja menjebak dirinya.
"Menurut saya yang berpengetahuan terbatas terhadap hukum, perkara ini terlalu dipaksakan, dan lemah di mata hukum. Berita miring yang mengatakan bahwa saya ditangkap saat sedang pesta narkoba adalah fitnah," ujarnya saat membacakan pleidoi.
Baca: Masih Hot! Sebuah Situs Jual Pulau Ajab di Kepri Rp 44 Miliar
Mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran ini mengungkapkan, kasus ini janggal karena saat polisi menggeledah tidak menemukan barang bukti sabu-sabu sedikitpun.
"Saat itu hanya ada barang bukti bekas alat isap yang pernah digunakan satu bulan sebelumnya," katanya.
"Saya akan menerangkan fakta yang ada. Saat saya ditangkap saya sedang asyik dengan keluarga saya, bukan sedang pesta sabu. Itu adalah fitnah yang keji," tegas Arsyad.
Menurutnya, ini bukan persoalan hukum saja, tapi juga ada persoalan politik.
Baca: Lagu-lagunya Bikin Geger Jagat Facebook dan YouTube, Siapa Sangka Mulanya Begini
"Ada yang tidak senang dengan saya. Saya minta hakim memberikan keringanan hukuman. Banyak yang saya tanggung, mulai dari keluarga dan saudara saya," ujarnya.
Saat warga Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung itu membacakan pembelaannya, anak perempuan Arsyad yang duduk di bangku pengujung juga terlihat menangis.
Dalam persidangan sebelummnya, jaksa penuntut umum menuntut Arsyad dengan pidana penjara selama dua tahun.
Arsyad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Eko mengatakan, ada barang bukti sabu dengan berat 0,23 gram sisa pakai, bong, dan plastik sisa sabu di rumah terdakwa.
Oleh karena itu, Eko mengatakan, pihaknya menolak dan tetap menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pesawaran M Arsyad (45), Jumat (8/9/2017).
Dari rumah yang terletak di Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung itu, polisi mendapati barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan plastik bening sisa pakai sabu.
Menurut pengakuan Arsyad ketika itu, ia mendapatkan barang haram tersebut didapatnya dari daerah wilayah Pesawaran.(*)