Dua Tower BTS di Panjang Masih Tegak Berdiri, Padahal Menabrak Aturan
Nu'man Abdi menegaskan, dalam Pasal 62 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2014 jelas disebutkan, tower BTS tidak boleh di atas ruko.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Tribunlampung.co.id/Andreas Heru Jatmiko
Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, RT 011/LK 03, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, khawatir apabila tower yang berada di atas ruko jatuh dan menimpa tempat tinggal warga.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa dua tower BTS yang berdiri di atas ruko serta berdempetan langsung dengan kediaman warga, sangat menyalahi aturan.
Tower BTS yang berdiri sejak tahun 2006 itu tidak memenuhi standar keamanan pendirian sebuah menara.
Baca: Anaknya Divonis Mati, Ibu Terdakwa Berlinang Air Mata Sambil Bilang Begini
Nu'man Abdi menegaskan, dalam Pasal 62 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2014 jelas disebutkan, tower BTS tidak boleh di atas ruko.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menara di atas gedung adalah menara berjenis tunggal (monopole) dan memiliki tinggi maksimal 10 meter.(*)
Berita Terkait