Dua Tower BTS di Panjang Masih Tegak Berdiri, Padahal Menabrak Aturan
Nu'man Abdi menegaskan, dalam Pasal 62 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2014 jelas disebutkan, tower BTS tidak boleh di atas ruko.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemasangan dua tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Yos Sudarso, RT 011 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang yang diduga melanggar aturan hingga kini belum ada tindak lanjut.
Komisi I DPRD Bandar Lampung mengklaim telah melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah kota agar segera menyegel dan mencabut izin.
Baca: Hati-hati Banyak Penjahat Pura-pura Bertamu, Residivis Wanita Ini Buktinya
Sementara pihak pemkot menyatakan belum menerima surat rekomendasi terkait permasalahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi mengaku, sejak menemukan pelanggaran itu pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke pemerintah kota.
Surat tersebut, kata Nu'man sudah dilayangkan sejak 2017 lalu.
"Sudah kami layangkan surat rekomendasi untuk pemerintah setempat dapat mengambil langkah tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin," ujar Abdi, Kamis (18/1/2018).
Baca: Polisi Cetak Rekor Lagi, Narkoba Hampir Rp 1 Triliun Gagal Diedarkan
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Komisi I DPRD terkait BTS di Panjang.
Menurut Badri, apabila surat tersebut sudah diterima maka pihaknya akan menggelar rapat untuk mempelajari sanksi apa yang harus diambil.
"Misalkan rekom itu sudah kami terima, iya tentunya kami akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti masalah itu," kata dia.
Baca: Salah Satu Bandar Narkoba yang Divonis Mati Ternyata Baru Dapat Modal dari Sang Ibu
Warga RT 011/LK 03, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang khawatir apabila tower yang berada di atas rumah toko (ruko) di tempat itu jatuh dan menimpa tempat tinggal warga.
Permasalahan ini sempat dibahas dalam rapat Komisi I DPRD bersama warga.