Wabup Pringsewu: Sertifikat Jangan untuk Pinjam ke Bank
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat hak milik atas tanah untuk berhati-hati.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat hak milik atas tanah untuk berhati-hati.
"Supaya jangan sampai digunakan untuk pinjam uang di bank hanya untuk pesta, dan bukan untuk usaha. Apalagi dipinjamkan kepada orang. Itu nggak boleh," tuturnya di sela acara penyerahan 325 sertifikat tanah secara simbolis di Balai Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca: Pesan Jokowi Bagi Pemegang Sertifikat Tanah, Jangan Disekolahkan untuk Beli Mobil
Fauzi mengatakan, program PTSL selain untuk memberikan kepastian hukum hak milik atas tanah, supaya dapat menumbuhkan perkembangan ekonomi.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pringsewu Alfarabi mengungkapkan, sekitar 60 persen tanah di wilayah Kabupaten Pringsewu belum memiliki sertifikat hak milik.
Baca: 3.000 Sertifikat Tanah Diserahkan Via Video Conference oleh Presiden RI Jokowi
Pembagian sertifikat ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat.
Alfarabi meminta DPRD mengimbau warga pemilik lahan yang belum memiliki sertifikat. "Saya berharap 2023 bisa terdaftar semua. Ini berkaitan dengan income daerah," ujarnya.
Selain Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, tampak pula sejumlah anggota DPRD Pringsewu, seperti Suherman, Johan Arifin, dan Hartono. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sertifikat-tanah_20180119_111731.jpg)