Jangan Dilanggar, Ini Imbauan Satlantas Polres Lampura Bagi Pengendara Mobil

Jika sudah dilakukan imbauan tetapi tetap melanggar, tentunya akan dilakukan penilangan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andreas
Ilustrasi- Mobil parkir di bahu jalan protokol 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Mengenai mobil yang parkir di bahu jalan, pihak Satuan Lalu lintas Polres Lampung Utara mengimbau agar kendaraan mengikuti rambu-rambu yang sudah dipasang Dinas perhubungan.

"Sudah kita sosialisasikan kepada pengendara mobil, terutama di depan RSU Ryacudu agar tidak lama-lama parkirnya," kata Kasatlantas Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Suprapto, Minggu 21 Januari 2018.

Baca: Nyawanya Terancam Dicekik Sang Kekasih, Permintaan Terakhir Wanita Ini Mengharukan

Dirinya menuturkan, jika sudah dilakukan imbauan tetapi tetap melanggar, tentunya akan dilakukan penilangan.

Baca: Bikin Nggak Bisa Tidur, Ini Pesona Cantiknya Tara Basro dalam Balutan Kebaya Bali

Imbauan ini, sudah lama dilakukannya agar para pemilik kendaraan tidak sembarangan berhenti di jalan. "Kalau parkir di bahu jalan tentu tidak dibolehkan," katanya.

Ia menerangkan pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama, antara Dishub, dan SMA N 3 Kotabumi mengenai angkot yang ngetem di pinggir jalan. Hasilnya, angkot di persilahkan masuk kedalam sekolah.

"Bagi siswa sekolah yang mau naik angkot langsung naik. Dan angkot juga tidak mengganggu lalu lintas, di Jalan Soekarno Hatta, Kotabumi, karena ngetem nunggu anak-anak sekolah pulang," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved