Kisah Empat Bandar Narkoba Pemilik 134 Kg Ganja yang Divonis Mati Bakal Berlanjut Begini

Keempatnya adalah Hendrik Saputra (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27), warga Bandar Lampung serta Haryono (24), warga Lamsel.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribunlampung/riza
Suasana sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018). 

Paket tersebut ditujukan ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Seokarno-Hatta, Bypass, Bandar Lampung.

Setelah barang diambil oleh empat pelaku menggunakan mobil, kemudian anggotanya membuntuti pelaku dan melakukan penggerebekan.

Kecurigaan polisi terbukti.

Paket yang terdiri dari dua boks besar itu ternyata berisi 134 kilogram ganja. Paket tersebut disamarkan dengan cara ditutupi pakaian anak-anak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved