Ini Barang Bukti yang Disita dari Sindikat Penjual Motor via Facebook

Dari tangan kedua pelaku, menurut Harto, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Riza

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua dari empat pelaku curanmor yang kerap menjual sepeda motor hasil melalui via Facebook.

Satu dari dua pelaku curanmor terpaksa dihadiahi petugas timah panas karena melawan dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.

Baca: FWBLB: Ketidakpastian DBH Jadi Penghambat Kesejateraan Rakyat

Pelaku tersebut bernama Febri (24) dan satunya lagi Rafliyanto (18), keduanya merupakan warga Panjang, Bandar Lampung.

Baca: Pria Ini Hancurkan Mainannya Sendiri Rp 450 Ribu karena Kesal dengan Petugas Bea Cukai

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengutarakan, satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak polisi dibagian kakinya.

"Karena hendak menyerang petugas dan berusaha kabur melarikan diri saat hendak ditangkap," tutur Harto di Mapolresta, Senin, 22 Januari 2018

Dari tangan kedua pelaku, menurut Harto, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, dan satu unit ponsel merk samsung. bilangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved