Bupati Zainudin Diundang Menpan RB ke Bali, Ada Apa Ya?

Hasil evaluasi SAKIP wilayah II meliputi Bali, Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
istimewa
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (keempat kiri) menerima SAKIP dari Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Convention Center Nusa Dua, Bali, Rabu, 31 Januari 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menghadiri penyerahan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi, Kabupaten/Kota Wilayah II Tahun 2017.

Penyerahan SAKIP dilakukan oleh Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Convention Center Nusa Dua, Bali, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca: Petani: Harga Jagung Turun, Harga Bibit Naik

Hasil evaluasi SAKIP wilayah II meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali, Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Pada tahun 2017 Kemenpan-RB telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap instansi pemerintah di wilayah II. Alhamdulillah, Kabupaten Lampung Selatan mencapai sasaran sesuai indikator kinerja,” ungkap Zainudin.

Baca: Harga Jagung Rp 1.800 per Kg, Begini Curhat Petani

Menpan RB Asman Abnur memberikan apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi. Atas upaya itu, terdapat satu pemerintah kabupaten dan satu pemerintah provinsi yang berpredikat A dan 17 pemprov, kabupaten/kota berpredikat BB.

Di wilayah II juga terdapat 52 kabupaten/kota dengan predikat B. Tidak ada lagi yang berpredikat D. namun, masih terdapat kabupaten/kota dengan predikat CCdan 35 kabupaten/kota dengan predikat C.

Adapun penyerahan laporan hasil evaluasi itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved