Digerebek di Hotel Simpan Narkoba, Sampai Kantor Polisi Dibebaskan dan Barang Bukti Berkurang Banyak

Digerebek di Hotel Simpan Berbagai Macam Narkoba, Pria Ini Malah Lepas dari Jerat Hukum Karena Punya Ini

Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Okta Kusuma Jatha
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Aparat kepolisian sedang gencar memberantas narkoba.

Namun bagaimana jika ada tersangka narkoba yang dilepaskan begitu saja padahal menyimpan begitu banyak narkoba?

Baca: Kartu Kuning Jokowi, Zaadit Taqwa Dibanding-bandingkan dengan Eks Ketua BEM FIB UI, Hasilnya?

Inilah yang terjadi di Polda Lampung. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek sebuah kamar nomor 322 di hotel Amalia, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap satu orang bernama Michael Mulyadi (34), warga Sukarame Bandar Lampung.

Michael ini dikenal sebagai adik dari pengusaha terkenal tempat hiburan malam di Bandar Lampung.

Dari kamar hotel itu, polisi menemukan berbagai jenis narkoba dalam jumlah lumayan banyak.

 Yaitu satu plastik sabu diperkirakan seberat 6 gram, satu plastik berisi Kristal sabu, satu plastic besar berisi ganja, satu plastik berisi bubuk bahan ineks warna oranye.

Lalu satu plastik penuh berisi ineks, satu plastik berisi serbuk diduga putaw, delapan butir obat Dumolid, 3 butir Camlet Aprazolam, 3 butir Cefat, 2 butir Semidril, 8 butir Actazolam Aprazolam.

Selain narkoba, polisi juga menyita alat hisap sabu, uang tunai Rp 70 juta dan satu unit mobil Pajero warna putih BE 888 MC.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung mengatakan, penangkapan merupakan hasil tindaklanjut informasi masyarakat.

 “Ya memang benar anggota menangkap Michael. Namun kasusnya sudah kami limpahkan ke Direktorat Narkoba,” ujar Bobby saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu, 7 Februari 2018.

Baca: Bak Ninja, Buron Curanmor Ini Masuk Rumah Korban Lewat Atap

Bobby mengatakan, barang bukti yang disita lumayan banyak dan salah satunya adalah adanya pil Dumolid.

“Saya tidak hafal jumlah barang buktinya tapi lumayan banyak. Ada dumolid juga” ucap dia.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengakui pihaknya menerima seorang bernama Michael dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Namun menurut Abrar, jumlah barang bukti yang ada hanya sedikit.

Yaitu hanya berupa sisa pakai sabu, ekstasi beberapa butir dan beberapa linting ganja sisa pakai.

Jumlah ini kontras dibandingkan dengan hasil yang didapat Direktorat Kriminal Umum pada saat menggerebek Michael di kamar hotel.

Hebatnya lagi, polisi melepaskan Michael dari jerat hukum. Abrar mengatakan, Michael hanya dikenakan rehabilitasi.

 “Berdasarkan hasil assessment BNNP Lampung, yang bersangkutan hanya perlu direhab,” ujar Abrar.

Atas dasar rekomendasi BNNP Lampung itulah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melimpahkan Michael ke BNNP untuk menjalani proses rehabilitasi.

Alasan rehabilitasi, menurut Abrar, karena barang bukti yang ditemukan hanya sedikit dan Michael punya surat riwayat sedang menjalani rehabilitasi.

Saat ditanyakan mengapa Michael tidak dikenakan pasal tentang memiliki atau menguasai narkoba, Abrar berkilah bahwa pasal itu memang bisa diterapkan.

Namun, sekali lagi ia menegaskan, bahwa Michael hanya terbukti sebagai pengguna karena barang-barang haram itu untuk ia pakai sendiri.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved