BREAKING NEWS LAMPUNG

Barang Bukti yang Disita Tidak Ditambah Ataupun Dikurangi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memastikan tidak ada pengurangan barang bukti narkoba dari tangan tersangka Michael Mulyadi.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Okta Kusuma Jatha
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memastikan tidak ada pengurangan barang bukti narkoba dari tangan tersangka Michael Mulyadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M. Abrar Tuntalai mengaku, pemberitaan koran Tribun Lampung hari ini, mesti diluruskan terkait polisi disebut-sebut mengurangi jumlah barang bukti.

Baca: Bantah Lepaskan Tersangka Narkoba, Begini Klarifikasi Abrar Tuntalanai

Ia memastikan, barang bukti yang disita tetap pada aslinya, tidak ditambah ataupun dikurangi.

"Jika Direktorat Reserse Narkoba dituding mengurangi barang bukti, itu tidaklah benar," tutur Abrar di Mapolda, Kamis, 08 Februari 2018

Baca: 15 Ton Beras dan 570 Tabung Elpiji 3 Kg Dijual di Operasi Pasar Kota Agung

Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 2 paket sabu seberat 3,48 gram, 1 bungkus serbuk warna orange diduga ekstasi, 2 bungkus plastik serbuk warna putih coklat diduga ekstasi, 1 bungkus ganja seberat 31,78 gram, 3 butir pil kamlet, 8 butir pil alpazolam, satu buah bong, 3 buah cangklong dan 4 buah korek api.

"Barang bukti tersebut, sudah kami frontir kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan benar tidak ada penyusutan maupun pengurangan," katanya

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Michael bukan pengedar namun seorang penyalahguna, bisa dikatakan penyalahguna berat.

"Di pemberitaan menyebutkan dia adik dari pengusaha hiburan malam, itu juga tidak benar. Dia tidak memiliki kakak dan kebetulan dia merupakan anak pertama," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved