BREAKING NEWS LAMPUNG
Bantah Lepaskan Tersangka Narkoba, Begini Klarifikasi Abrar Tuntalanai
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengklarifikasi terkait pemberitaan pelimpahan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengklarifikasi terkait pemberitaan pelimpahan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum pemberitaan di koran Tribun Lampung hari ini (Kamis), 08 Februari 2018.
Baca: Lebarkan Jalan Indra Bangsawan, Herman HN Lobi Langsung Pemilik Tanah
Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M. Abrar Tuntalanai, tersangka bernama Michael Mulyadi bukanlah dilepaskan, namun Ia masih dalam proses pengajuan untuk direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
"Sekali lagi, saya tegaskan Michael bukan kami (polisi) lepaskan," tutur Abrar di ruang kerjanya, Kamis, 08 Februari 2018
Baca: 15 Ton Beras dan 570 Tabung Elpiji 3 Kg Dijual di Operasi Pasar Kota Agung
Terkait keberadaan Michael berada diluar dan tidak ditahan, terus Abrar, ini yang sedang dievaluasi dan sedang diselidiki.
"Sebagai pimpinan saya akui hal itu terjadi karena keteledoran anggota, oleh karenanya atas kejadian tersebut, jadi pelajaran bagi Direktorat Reserse Narkoba agar kedepan tidak terjadi lagi," ungkapnya
Untuk memastikan Michael tidak dilepaskan, Ia mengajak masyarakat ataupun rekan media untuk mengawal kasus ini sampai tuntas P-21 hingga bergulir dipersidangan.