BREAKING NEWS LAMPUNG

Bantah Lepaskan Tersangka Narkoba, Begini Klarifikasi Abrar Tuntalanai

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengklarifikasi terkait pemberitaan pelimpahan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Muhammad Heriza
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengklarifikasi terkait pemberitaan pelimpahan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum pemberitaan di koran Tribun Lampung hari ini (Kamis), 08 Februari 2018.

Baca: Lebarkan Jalan Indra Bangsawan, Herman HN Lobi Langsung Pemilik Tanah

Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M. Abrar Tuntalanai, tersangka bernama Michael Mulyadi bukanlah dilepaskan, namun Ia masih dalam proses pengajuan untuk direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

"Sekali lagi, saya tegaskan Michael bukan kami (polisi) lepaskan," tutur Abrar di ruang kerjanya, Kamis, 08 Februari 2018

Baca: 15 Ton Beras dan 570 Tabung Elpiji 3 Kg Dijual di Operasi Pasar Kota Agung

Terkait keberadaan Michael berada diluar dan tidak ditahan, terus Abrar, ini yang sedang dievaluasi dan sedang diselidiki.

"Sebagai pimpinan saya akui hal itu terjadi karena keteledoran anggota, oleh karenanya atas kejadian tersebut, jadi pelajaran bagi Direktorat Reserse Narkoba agar kedepan tidak terjadi lagi," ungkapnya

Untuk memastikan Michael tidak dilepaskan, Ia mengajak masyarakat ataupun rekan media untuk mengawal kasus ini sampai tuntas P-21 hingga bergulir dipersidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved