Daftar Dosa Acara Uya Kuya Mulai dari Umbar Privasi, Kebohongan Publik Hingga Diharamkan Ulama
Daftar Dosa Acara Uya Kuya Mulai dari Umbar Privasi Hingga Sebar Kebohongan Publik Hingga
Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presenter Uya Kuya sedang berada di puncak kariernya. Ia memandu beberapa acara yang memiliki rating tinggi.
Sebut saja seperti acara program Rumah Uya dan Pagi-pagi Pasti Happy. Dua acara ini tayang hampir tiap hari di televisi.
Baca: Kaya, Terkenal dan Tampan, Selebritis Ini Malah Tak Pernah Pacaran, Alasannya Bikin Tak Percaya
Artinya, program tersebut memiliki rating tinggi dan iklan yang banyak. Namun, kedua tayangan ini ternyata juga tidak disukai beberapa orang.
Karena tayangan program tersebut dianggap tidak mendidik. Bahkan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah beberapa kali memberikan teguran ke program tersebut.
Menurut situs resmi KPI program 'Pagi-pagi pasti Happy' dianggap melanggar hak privasi.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.

"Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 29 Januari 2018 pukul 09.28 WIB," tulis KPI di situs resmi KPI.go.id.
Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara Sandy Tumiwa beserta kuasa hukumnya dan para host terkait penggerebekan mantan istrinya Tessa Kaunang.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi," tulis KPI lagi.
Baca: Unit Usaha Produktif Jadikan Ponpes Ushuludin Lebih Mandiri
Selain itu, pada tanggal yang sama program siaran tersebut menampilkan perbincangan seorang perempuan dengan para host terkait konflik orang ke-tiga di rumah tangganya.
KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
"Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," kata KPI.
Bukan kali ini saja Program Pagi-pagi Pasti Happy mendapat teguran dari KPI.
KPI pernah melayangkan surat teguran tertanggal 11 Januari 2018.
Dalam surat bernomor 08/K/KPI/31.2/1/2018, KPI menyebut pelanggaran itu terjadi dalam episode yang tayang pada 27 Desember 2017 lalu.
KPI menilai ada pelanggaran yang dilakukan acara ini kala menampilkan Hesty Klepek-Klepek sebagai tamu.
"Program tersebut menampilkan perbincangan antara Hesty Klepek-Klepek dengan para host dan mami Lambe terkait ayah biologis dari anak Hesty dan video ciuman Hesty dengan seseorang yang tersebar di media sosial."
"KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan."
Tak hanya dalam episode itu, KPI juga rupanya menemukan pelanggaran dalam episode 3 januari 2018.
Kesalahan ini diungkap dalam surat yang sama.
Baca: Hukum Mengucapkan Tahun Baru Imlek, Ini Penjelasan Mahfud MD
"Kami kembali menemukan pelanggaran serupa pada tanggal 3 Januari 2018 mulai pukul 08.48 WIB yang membahas tentang isu pernikahan siri Jennifer Dunn," demikian isi surat itu.
Uya Kuya dikenal sebagai pengisi program siaran televisi yang berjubel sanksi.
Antara Maret 2012 hingga Januari 2016, dia dan program siaran diisinya setidaknya 14 kali dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena isi siarannya melanggar norma kesopanan, melangggar aturan perlindungan anak dan perempuan, serta melanggar ketentuan penggolongan program siaran.
Uya Emang Kuya pada SCTV
Tanggal 22 Maret 2012, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara karena pelanggaran perlindungan anak dan remaja serta hak privasi yang menampilkan adegan seorang ibu yang dalam keadan dihipnotis menyatakan bahwa anak sulungnya adalah bukan anak kandungnya.
Buaya Show pada Indosiar
Tanggal 30 Mei 2012, KPI menjatuhkan sanksi peringatan karena pertanyaan-pertanyaan host yang dinilai dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Di antaranya, “Gimana rasanya setelah mendapat pengakuan bahwa kamu adalah anak sah dari Pak Moer?” ….. “jadi kemarin kami merasa belum punya identitas, gitu ya?” …. “Sebelum ayah kamu meninggal. Sebetulnya, kamu pengen ketemu atau biasa saja?”
Eat Bulaga! Indonesia pada SCTV
Tanggal 26 September 2012, KPI menjatuhkan sanksi teguran pertama menampilkan grup penyanyi wanita Foxy Girl yang menyanyikan lags berjudul “Cuma Kamu” sambil melakukan beberapa tarian sensual di hadapan para penonton anak-anak berseragam sekolah dasar. Syair lagu tersebut di antaranya; “Aku memang cantik dan bodyku yang paling seksi/Lihatlah sekujur tubuhku meliuk-liuk … Kau lihat senyumku dan goyangan pinggulku/Seksi bodyku inikan cuma buat kamu…” adegan ini melanggar perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.
Eat Bulaga! Indonesia pada SCTV
Tanggal 27 November 2013 mendapatkan sanksi teguran keduaatas pelanggaran perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program liaran melalui tayangan yang menampilkan para peseta perlombaan menyanyi mendapat tantangan dengan cara ditakut-takuti menggynakan binatang seperti ular dan ulat. Hal tersebut dilakukan di hadapan para penonton studio yang sebagian besar avalan anak-anak berseragam sekolah dasar.
Suka-suka Uya pada MNCTV
Tanggal 20 Desember 2013 mendapatkan sanksi peringatan atas tampilan wawancara terhadap narasumber yang tidak dalam kesadaran penuh dengan sejumlah pertanyaan yang memperburuk keadaan narasumber, mengungkapkan terperinci aib, menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama anak-anak dan remaja serta menjadikan kehidupan pribadi narasumber bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan.
Baca: VIDEO: Pertama di Lamsel, Ponpes Ini Budi Daya Lele dengan Teknologi Bioflok
Suka-suka Uya pada MNCTV
Tanggal 25 Augustus 2014, KPI menjatuhkan sanksi teguran pertama karena Uya Kuya menghipnotis sepasang pria dan wanita kemudian si cewek mengatakan “gue punya pacar nggak punya otak, udah gue bawa ke rumah bonyok gun mala hilang kayak setan, babi ngepet…….” Adegan ini mensa-at pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, ungkapan kasar dan makian serta penggolongan program siaran.
Billy Star Vaganza pada ANTV
Tanggal 25 Maret 2015, KPI menjatuhkan sanksi teguran pertama karena menampilkan seorang wanita menari erotis. Tayangan ini melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelanggaran adegan seksual, serta penggolongan program siaran.
The New Eat Bulaga! Indonesia pada ATNV
Tanggal 26 Maret 2015, KPI menjatuhkan sanksi peringatankarena menampilkan adegan seorang anak perempuan menari dengan lilitan ular di badannya. Tayangan ini dinilai dapat berpotensi ditiru dan membahayakan keselamatan anak serta tidak sesuai dengan ketentuan adegan berbahaya.
The New Eat Bulaga! Indonesia pada ANTV
Tanggal 5 Mei 2015, KPI menjatuhkan sanksi peringatan karena menampilkan adegan Vicky Prasetyo memberikan hadiah sebuah mobil mewah kepada Fiona. KPI Pusat menial tayangan ini dapat memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak remaja, yakni gaya hidup hedonistik serta melanggar ketentuan penggolongan program siaran.
Bolly Star Vaganza pada ANTV
Tanggal 13 Mei 2015, KPI menjatuhkan sanksi teguran keduakarena menampilkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan going dribble yaitu menggoyangkan payudara ketika bernyanyi. Tayangan ini melanggar ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan, larangan menampilkan gerakan tubuh erotis serta pelecehan terhadap martabat perempuan.
The New Eat Bulaga! Indonesia pada ANTV
Tanggal 5 Augustus 2015, KPI menjatuhkan sanksi teguran pertama karena menampilkan konflik antara Vicky Prasetyo dengan dua orang wanita yaitu Fiona dan Lady Line yang saling beradu mulut dan terjadi aksi saling dorong sehingga salah satu dari mereka jatuh. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program saran.
Everybody Superstar pada TRANSTV
Tanggal 16 September 2015, KPI memanggil Uya Kuya untuk pembinaan dan klarifikasi. KPI meminta agar segala bentuk candaan kasar dalam acara sebaliknya jangan ditampilkan apalagi dalam acara tersebut melibatkan anak-anak. Selain itu, anak-anak hanya boleh tampil atau terlibat dalam siaran di bawah pukul 21:00.
Rumah Uya pada TRANS7
Tanggal 18 Desember 2015, KPI menjatuhkan sanksi teguran pertama karena program ini mengupas konflik asmara pasangan anak muda secara detail dan membuat kedua phial marah dan saling mengumbar aib satu sama lain. Tayangan ini melanggar ketentuan atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.

The New Eat Bulaga! Indonesia pada ANTV
Tanggal 28 Januari 2016, KPI menjatuhkan sanksi peringatankarena tidak memperlihatkan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja atas tayangan yang menampilkan adegan seorang pria yang diminua memindahkan ulat dari satu toples ke toples lainnya dengan menggunakan tangan.
Selain mendapatkan sanksi dari KPI, Uya Kuya pernah dikritik pengacara Farhat Abbas karena program "Susuy-Suka Suka Kuya" yang ditayangkan pada MNCTV.
Dalam program tersebut, Uya Kuya kerap menghipnotis bintang tamunya.
Namun Farhat menilai jika itu adalah sebuah rekayasa sebab sebelum acara dimulai, ada kesepakatan.
"Acara pembohong yg paling bohong adalah acara "SUSUY" suka2 Uya, Hipnotisnya rekayasa yg disepakati,jgn mau terhibur dg rekayasa itu. Cukup.," kicau Farhat melalui akunnya pada Twitter @farhatabbaslaw, 25 November 2013.
Pada sebuah forum diskusi online, pemilik sebuah akun bernama eiduy juga mengakui jika program diisi Uya Kuya adalah rekayasa.
Berawal dari temannya melalui media sosial Facebook mencari tema terbaik acara hipnotis itu.
"nih gan ane punya temen di FB
dia pengen di ajak uya shoting acara hipnotis
di bikin status kaya di bawah ini
buat smua'a w minta ide donk , w sm tmen w rencana'nya mao shot di uya kuya . .tp w bingung w harus cari tema buat d.hipnotis ..ada yg punya ide ga ,kira2 judul yg bgus buat d.hipnotis apa ? ? W serius ..tlg kasih saran yg seru ,kL misal'a ada yg punya saran yg bgus .nanti w pk buat shot di sctv uya kuya
kacau dia ngebongkar sendiri kejelekan uya kuya," tulisnya pada 24 Juli 2010.
Baca: Begini Suasana Kopdar ala Komunitas Srikandi Bukalapak
Komisioner KPI, Nina Mutmainnah pada Februari 2012 mengungkapkan jika program siaran "Uya Emang Kuya" banyak diadukan kepada KPI karena diduga rekayasa atau mengarah kepada penipuan.
Sebagai contohnya adalah ketika seorang perempuan muda terlihat seperti sedang tertidur.
Meski dengan mata terpejam, si wanita dapat diajak komunikasi dan menjawab pertanyaan pemandu acara.
Kepada Uya Kuya, perempuan tersebut bercerita bahwa dirinya pernah selingkuh dengan pria lain.
Namun, pengakuan ini diucapkan di hadapan kamera televisi dan pasangannya, ada di sampingnya.
Si perempuan disiarkan sedang berada dalam keadaan tak sadar.
Ia dihipnotis Uya Kuya.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya "Uya Emang Kuya" diputuskan haram untuk ditonton.
Keputusan tersebut datang setelah Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura kembali menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum bahtsul masa’il yang digelar Kamis (24/3/2011) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Dusun Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek, tersebut tayangan itu dinilai FMPP bertentangan dengan ajaran Islam karena tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan, ada perintah kepada umat Muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara, dan sesama Muslim lainnya,” kata Darus Azka, anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam.
Forum membahas tayangan ini di Komisi B.
Dalam pembahasan selama 4 jam itu, Komisi B menyimpulkan ada yang salah dalam tayangan "Uya Emang Kuya".
Darus Azka mengatakan, ada dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Hipnotis, lanjut Darus, sudah dikenal sejak zaman nabi.
Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur.
Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir.
Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia.
Teknik termodern inilah yang dipakai Uya dan dianggap tidak menyalahi hukum agama.
“Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Baca: Kisah Mantan Ketua DPR Setya Novanto Belajar Ngaji di Tahanan KPK
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya.
Menurut Darus, tayangan "Uya Emang Kuya" sangat menekankan sisi hiburan.
Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri.
Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram.
“Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh, maka tayangan Uya Emang Kuya bertentangan dengan hukum Islam,” tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, Komisi B juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan pada televisi.
Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain.

Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Sebagai tambahan, Komisi B membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan.
Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal dalam penelusuran kasus kejahatan.
Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.