Begini Penampilan Mustafa Sebelum Ditangkap KPK, Ada Logo Hati di Dada Kanan
Kata Cheese menjadi kode untuk menyamarkan pemberian suap dari Pemkab Lampung Tengah
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kata Cheese menjadi kode untuk menyamarkan pemberian suap dari Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) kepada anggota DPRD setempat.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan, terdapat kode khusus untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan, agar anggota DPRD menyetujui usulan pinjaman kepada pihak swasta, yang diajukan Pemkab Lamteng.
"Muncul kode komunikasi cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan, agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Laode menerangkan, penyidik KPK mengamankan 19 orang, termasuk Mustafa dalam OTT yang dilakukan sejak Rabu (14/2/2018) malam.
Mereka terdiri dari anggota DPRD Lamteng, pihak Pemkab Lamteng dan pihak swasta.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni TR selaku Kadis Bina Marga, JNS selalu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan RUS selaku anggota DPRD Lampung Tengah," ujar Laode.
Baca: Ini Lagu yang Sedang Favorit di Indonesia Sekarang, Penyanyinya Seksi
Laode mengatakan, delapan orang diamankan di Jakarta, sementara sisanya diamankan di Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Sebelum ditangkap KPK, Mustafa yang merupakan calon Gubernur Lampung, yang sedang cuti sebagai Bupati Lamteng, menggelar konferensi pers di Rumah Kece Mustafa-Aja, Jalan HOS Cokroaminoto, Enggal, Bandar Lampung, Kamis (15/2/2018) siang.
Dalam kesempatan itu, Mustafa menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dirinya menjadi salah satu target operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah tidak benar.


Selain Mustafa, mereka yang diamankan KPK terdiri dari unsur DPRD, pegawai Pemkab Lamteng, dan pihak swasta.
Berikut, 19 orang yang diamankan KPK:
1. Mustafa, Bupati Lampung Tengah
2. J Natalius Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah
3. Rusliyanto, Anggota DPRD Lampung Tengah
4. Za, Anggota DPRD Lampung Tengah
Baca: 9 Alat Doraemon Ini Sekarang Benar-benar Ada, Mau Coba?
5. RR, Anggota DPRD Lampung Tengah
6. IK, Anggota DPRD Lampung Tengah
7. S, Sekwan DPRD Lampung Tengah
8. Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
9. ADR, Kabid PUPR Kabupaten Lampung Tengah
10. SNW, PNS
11. AAN, PNS
12. I, Staf PU
13. K, PNS
14. N, swasta/kontraktor
15. A, Swasta
16. ADK, Swasta
17. 1 Orang Ajudan dan 2 Orang Sopir
Namun hingga Kamis malam, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
Sebagai pemberi:
1. Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah sebagai pemberi
Sebagai penerima:
2. J Natalius Sinaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah
3. Rusliyanto, Anggota DPRD Lampung Tengah
Pihak lainnya, kata Laode, ada yang sudah dilepas karena tidak terbukti berperan dalam suap tersebut.
Namun, ada juga pihak yang masih menjalani pemeriksaan, salah satunya Bupati Lamteng Mustafa, yang baru diamankan pada Kamis sore.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status pihak yang diamankan.
Suap diduga dilakukan pihak Pemkab Lamteng kepada anggota DPRD setempat.
Pemkab Lamteng mengajukan usulan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 300 miliar.
Demi memuluskan pinjaman itu, Pemerintah Lampung Tengah membutuhkan persetujuan dari DPRD.
"Tapi untuk mendapat pinjaman itu, bupati tak bisa meminjam sendiri, harus ada persetujuan DPRD," ujar Laode.
Karena itu, suap dikucurkan untuk persetujuan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.
Baca: 5 Kota di Indonesia yang Berisi Mayoritas Wanita Cantik, Ini Bukti-buktinya
Atas perbuatannya, TR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, JNS dan RUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews.com)