Liputan Khusus Tribun Lampung

Dampak Perkembangan Teknologi, 77 Persen Kasus Cerai Diajukan Istri

Tren cerai yang diajukan pihak istri mendominasi kasus perceraian karena akses informasi yang semakin terbuka

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ist
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kecanggihan teknologi turut memberi sumbangsih terhadap angka perceraian di Lampung.

Tren cerai yang diajukan pihak istri mendominasi kasus perceraian karena akses informasi yang semakin terbuka, akibat perkembangan teknologi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Muhammad Iqbal mengungkapkan, kasus cerai di Lampung lebih banyak diajukan pihak istri daripada pihak suami.

Dari 9.438 kasus perceraian pada 2017, sebanyak 7.301 kasus merupakan cerai gugat.

Jumlah itu mencapai 77,35 persen dibandingkan cerai talak yang hanya 2.137 kasus atau 22,65 persen.

Baca: Akibat Bikin Status di Facebook, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Cerai

Cerai gugat merupakan kasus cerai yang diajukan istri.

Sementara, cerai talak diajukan pihak suami.

Catatan Tribun, dominasi kasus cerai gugat setidaknya telah terjadi sejak 2014.

Sejak saat itu, jumlah kasus cerai gugat selalu lebih dari 70 persen, jika dibandingkan jumlah kasus cerai talak.

Menurut Iqbal, adanya persamaan pengetahuan terkait hak dan kewajiban dalam pernikahan, antara suami dan istri, menjadi satu di antara faktor peningkatan cerai gugat.

"Itu juga didukung faktor pernikahan yang belum matang, baik dari sisi usia pasangan maupun usia pernikahan, yang berpotensi menyebabkan perceraian," tutur Iqbal, Senin (12/2/2018).

Panitera Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang, Itna Fauziah Qadriah menambahkan, tren cerai gugat mendominasi kasus perceraian karena akses informasi yang semakin terbuka akibat perkembangan teknologi.

Jika dahulu, istri hanya tinggal di rumah dan memiliki keterbatasan akses informasi, maka pengetahuan mengenai hak dan kewajiban pun terbatas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved