Nenek 78 Tahun Digugat Empat Anak Kandungnya Gara-gara Warisan, Gugatannya Capai Miliaran

Seorang nenek 78 tahun digugat empat anak kandungnya gara-gara warisan. Semua itu bermula saat dirinya menjual

Tribunstyle/kolase

"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat). Ada empat anak (cucu), mereka yang tinggal di s‎ini, satu sampai lulus SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun," ujar Cicih.

Semuanya saya rawat di sini.

Uang penjualan itu untuk mencukupi kebutuhan kami semua yang tinggal di sini.

"Kalau mengandalkan uang pensiunan dan kontrakan tidak cukup," imbuhnya.

Meski digugat, Cicih mengaku masih menyayangi keempat anak kandungnya.

"Sebagai orangtua, saya masih sayang sama mereka. Kasih ibu tidak akan hilang dengan kondisi apapun. Saya memaafkan mereka dan berharap kasus ini disudahi, dan kami berkumpul lagi sebagai satu keluarga," ujar Cicih.

Sementara, Kuasa Hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing menjelaskan bahwa almarhum S Udin sebenarnya sudah membagikan harta warisan pada semua anaknya.

Tribunstyle lansir dari Kompas.com, harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No19 RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian, tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Anak-anaknya diwarisi tanah dengan luas dan ukuran yang berbeda.

"Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (cicih)," jelasnya saat dihubungi, Selasa (20/2/2018).

Dalam akta hibah dijelaskan, saat Cicih meninggal, harta tersebut akan diberikan pada anak bungsunya, Alit (turut jadi tergugat).

Setelah ditinggalkan suaminya, Cicih memang tidak memiliki penghasilan untuk menyambung hidupnya.

Sementara, keempat anak yang menggugatnya tidak pernah menengok atau memperhatikan ibunya.

Cicih harus membiayai sekolah cucu yang merupakan anak para penggugat tadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved