Nenek 78 Tahun Digugat Empat Anak Kandungnya Gara-gara Warisan, Gugatannya Capai Miliaran

Seorang nenek 78 tahun digugat empat anak kandungnya gara-gara warisan. Semua itu bermula saat dirinya menjual

Tribunstyle/kolase

Cicih pun sampai harus mengutang pada tetangganya.

"Sampai hari ini, masih ada anaknya penggugat dibiayai dan hidup dengan Bu Cicih. Bu Cicih nggak punya uang. Ada sisa dan merasa ada hibah dari suaminya yang diberikan padanya untuk mempertahankan hidupnya karena nggak dikasih anaknya. Bahkan, Bu Cicih berutang ke tetangga untuk sambung hidup," jelasnya.

Sayangnya, pengorbanan Cicih malah mendapatkan tanggapan negatif dari anak-anaknya.

Mereka menuding ibu kandungnya menjual tanpa sepengetahuan anaknya sendiri.

"Intinya gini, kok tega-teganya anak kandung gugat ibu. Memang negara kita udah sakit, memangnya masyarakat nggak ada jalan lain," tegas Agus.

Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat, TIna Yulianti Gunawan meminta agar tidak melihat kasus tersebut dari sudut pandang gugatan, yang dilakukan anak terhadap ibunya.

Dia ingin semua orang melihat dari perbuatan yang dilakukan tergugat, yakni Cicih.

Baca: 9 Foto Kasir Cantik Indomaret, Nasibnya Sekarang Jadi Begini

"Intinya jangan dilihat dari seorang anak yang mengajukan gugatan terhadap ibunya tapi perbuatannya. Tapi sekarang dalam posisi tahap mediasi, mudah-mudahan ada titik temu," jelasnya.

"Ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain," tutupnya.

Artikel ini telah dipublikasikan Tribunstyle.com dengan judul "Gara-Gara Warisan, Nenek Berusia 78 Tahun di Bandung Digugat Rp 1,6 M oleh Keempat Anak Kandungnya!"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved