BREAKING NEWS LAMPUNG
Pesan Menyejukkan dari Mapolda Lampung Soal Tertangkapnya Guru yang Diduga Sebar Hoax
Iya benar, tim Cyber Mabes Polri menangkap salah satu pemilik akun Facebook di Kabupaten Way Kanan
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung membenarkan tim Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri menangkap seorang guru di Kabupaten Way Kanan, karena mengunggah konten berita hoak di media sosial Facebook.
"Iya benar, tim Cyber Mabes Polri menangkap salah satu pemilik akun Facebook di Kabupaten Way Kanan," terang Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Sulistyaningsih, Kamis, 22 Februari 2018
Baca: JTTS Diyakini Rampung dan Jadi Jalur Mudik Lebaran
Menurut Sulis, Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri yang menangani kasusnya. "Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri," ucapnya
Menanggapi kasus tersebut, Sulis mengimbau kepada masyarakat luas khususnya Provinsi Lampung, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
Baca: Istri Jual Murah Suaminya di Situs Online, Segini Harga yang Ditawarkan
"Jangan mudah memposting atau men-share, kemudian membagikan informasi atau berita jika belum memperoleh kebenaran," ajak Sulis
Ini berguna mengantisipasi tidak terjadi penyebaran berita hoax atau bohong, dan isu SARA.
Disamping itu masyarakat juga jangan mudah terprovokasi, apalagi terpancing dengan adanya berita hoax atau bohong. "Berkatalah dengan baik-baik dan santun," ucapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kombes-sulistyaningsih_20170726_203051.jpg)