Jokowi Enggan Teken UU MD3, Fadli Zon Sebut Lucu, Mahfud Bilang Itu Hak Presiden

Jokowi Enggan Teken UU MD3, Fadli Zon Sebut Lucu, Mahfud Bilang Itu Hak Presiden

Penulis: taryono | Editor: taryono
Jokowi dan Fadli Zon 

"Itu kan hak dari presiden. Kalau lewat 30 hari kan akan menjadi undang-undang," jelasnya.

UU MD3 menuai kritik dari masyarakat karena beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap mengistimewakan anggota dewan dan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut hal itu hak presiden.

"Itu memang dia berhak menandatangani atau tidak menandatangani," kata Mahfud di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (26/2/2018).

Mahfud menganggap Jokowi punya pertimbangan politik hingga membuatnya belum menandatangani UU MD3.

Ia menyebut Jokowi bisa saja membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU MD3.

"Ya terserah sajalah itu kan perhitungan politik Pak Jokowi. Meskipun sebenarnya kalau mau mendukung gerakan rakyat untuk menggugat itu ke MK, ya mungkin agak, agak ya, agak kurang pas. Karena kalau dia memang mendukung itu dia punya wewenang untuk tidak, apalagi Presiden tidak boleh mengajukan judicial review," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan Presiden Jokowi punya wewenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Dia punya wewenang untuk membuat Perppu. Selama ini sudah banyak kok Perppu, sudah ratusan sejak zaman Bung Karno kan nggak apa-apa. Nggak dipersoalkan alasannya Perppu itu. Disetujui atau tidak, kalau tidak disetujui bukan berarti Perppu-nya batal, harus dicabut dengan undang-undang gitu," sambung Mahfud.

Soal pasal imunitas dalam UU MD3, Mahfud mengaku sependapat dengan banyak orang.

Menurutnya hal itu berlebihan.

"Ya, sudah saya katakan. Saya sama dengan pendapat banyak orang, itu berlebihan, gitu saja," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved