Jokowi Enggan Teken UU MD3, Fadli Zon Sebut Lucu, Mahfud Bilang Itu Hak Presiden

Jokowi Enggan Teken UU MD3, Fadli Zon Sebut Lucu, Mahfud Bilang Itu Hak Presiden

Penulis: taryono | Editor: taryono
Jokowi dan Fadli Zon 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi menilai UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan.

Hal itu membuat dia masih urung menandatanganinya.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2) lalu.

Lalu apa kata Fadli Zon?

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menyesalkan sikap tidak konsisten Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Kalau sekarang presiden tidak mau tandatangan kan lucu, berarti presiden enggak konsisten dengan apa yang dia katakan dalam sidang paripurna," Kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2).

Baca: Pesta Pernikahan Berubah Jadi Perkelahian Massal Gara-gara Mertua Cium Pengantin Wanita

Fadli menyayangkan sikap presiden Jokowi tersebut karena pembicaraan mengenai UU MD3 sebelumnya pernah dibahas bersama pemerintah pada tingkat I dan II.

Dalam rapat paripurna mengesahkan UU MD3 bahkan ada pendapat berupa persetujuan presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Saya kira presiden seharusnya bilang kalau tidak setuju, harusnya dia bilang ada sejumlah hal yang tidak saya setujui, agar UU tersebut tidak disahkan," katanya.

Fadli pun menduga ada masalah koordinasi terkait perubahan sikap presiden terhadap UU MD3.

"Saya kira tentu dalam satu proses pasti ada pro dan kontra yang biasa saja, terutama tentang MD3 ini," tuturnya.

"Tetapi dalam mekanisme kita bertata negara itu ada sampai tiga kali ditanya pendapat akhir dari presiden dan tiga kali ditanyakan ke seluruh perwakilan fraksi dan seluruh anggota paripurna hingga akhirnya mendapat persetujuan akhir dari presiden dan paripurna," lanjut dia.

Baca: Penghormatan Terakhir untuk Sang Legenda, Sridevi Dikremasi Besok

Lebih lanjut, Fadli tak mempersoalkan kemungkinan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang untuk membatalkan UU MD3 tersebut.

"Itu kan hak dari presiden. Kalau lewat 30 hari kan akan menjadi undang-undang," jelasnya.

UU MD3 menuai kritik dari masyarakat karena beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap mengistimewakan anggota dewan dan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut hal itu hak presiden.

"Itu memang dia berhak menandatangani atau tidak menandatangani," kata Mahfud di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (26/2/2018).

Mahfud menganggap Jokowi punya pertimbangan politik hingga membuatnya belum menandatangani UU MD3.

Ia menyebut Jokowi bisa saja membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU MD3.

"Ya terserah sajalah itu kan perhitungan politik Pak Jokowi. Meskipun sebenarnya kalau mau mendukung gerakan rakyat untuk menggugat itu ke MK, ya mungkin agak, agak ya, agak kurang pas. Karena kalau dia memang mendukung itu dia punya wewenang untuk tidak, apalagi Presiden tidak boleh mengajukan judicial review," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan Presiden Jokowi punya wewenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Dia punya wewenang untuk membuat Perppu. Selama ini sudah banyak kok Perppu, sudah ratusan sejak zaman Bung Karno kan nggak apa-apa. Nggak dipersoalkan alasannya Perppu itu. Disetujui atau tidak, kalau tidak disetujui bukan berarti Perppu-nya batal, harus dicabut dengan undang-undang gitu," sambung Mahfud.

Soal pasal imunitas dalam UU MD3, Mahfud mengaku sependapat dengan banyak orang.

Menurutnya hal itu berlebihan.

"Ya, sudah saya katakan. Saya sama dengan pendapat banyak orang, itu berlebihan, gitu saja," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved