Mantan Napi Pemilik 100 Gram Sabu dan 7.300 Pil Ekstasi Pura-pura Bego di Depan Hakim

Mantan narapidana Lapas Rajabasa ini mengaku mendapat uang sekitar Rp 20 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
KETERANGAN TERDAKWA - Terdakwa pemilik 100 gram sabu-sabu dan 7.300 butir pil ekstasi memberikan keterangan di di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/2/2018). 

Ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu itu disimpan Ponidi di dalam lemari pakaian.

Hakim Ketua Sahri Adami menanyakan apakah terdakwa mengetahui barang apa yang dibawa serta ancaman hukuman yang dijatuhkan apabila terbukti bersalah.

"Kamu tahu barang apa yang kamu bawa dan risiko yanga kamu terima jika membawa barang itu? Kamu tahu ineks itu apa dan itu dampaknya apa? 7.300 butir itu banyak, kalau semua orang di PN ini minum itu bisa rusak semua itu otak dan yang lain. Jadi kamu tahu apa nggak itu yang kamu bawa?" cecar Sahri.

Mendapat pertanyaan sebanyak itu, Ponidi pun hanya menjawab singkat. "Tidak tahu Pak," ujar Ponidi.

Mendengar jawaban itu, hakim lalu meminta jaksa memberi tahu apa ancaman hukuman terkait hal tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi pun langsung menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk perkara tersebut yaitu hukuman mati.

Jaksa mendakwa Ponidi dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi seharusnya Saudara mengatakan yang sebenarnya," ujarnya.

"Saudara Ponidi, jadi Anda tahu kan apa yang Anda bawa dan apa dampaknya. Jadi nggak usah berpura-pura, bohong Anda kalau tidak tahu. Jadi jika memang menerima lebih uangnya katakan saja," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved