Mantan Napi Pemilik 100 Gram Sabu dan 7.300 Pil Ekstasi Pura-pura Bego di Depan Hakim
Mantan narapidana Lapas Rajabasa ini mengaku mendapat uang sekitar Rp 20 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 butir pil ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/2/2018).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa Ponidi (39).
Baca: Tidak Terima Ibunya Dituduh Maling Cangkul, Pemuda Bacok Tetangga Pakai Samurai
Dalam keterangannya, Ponidi mengaku sudah lima bulan menjadi kurir.
Mantan narapidana Lapas Rajabasa ini mengaku mendapat uang sekitar Rp 20 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor.
Ketika ditangkap, Ponidi alias Dul baru enam bulan mendapat pembebasan bersyarat atas kasus pencurian truk yang dilakukannya.
Baca: Buruan Daftar! Masih Ada Kesempatan 2 Bulan untuk Registrasi Sim Card Prabayar
"Saya dijanjikan mendapat uang sekitar Rp 60 juta kalau terjual semua, tapi baru terima sekitar Rp 20 juta. Uang ditransfer melalui rekening. Saya gunakan uang itu untuk beli motor dan biayai hidup orangtua," kata Ponidi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Ponidi merupakan pemasok narkoba di wilayah Lampung.
Ponidi diringkus di dekat bengkel bubut di dekat Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Senin (31/7/2017) siang.
Baca: Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Bagi-bagi Sembako sampai Pengajian, Soal Susu Disebut Sumir
Petugas menemukan bungkusan berisi sabu-sabu seberat 100 gram yang dibuang Ponidi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kontrakan Ponidi di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7.300 butir pil ekstasi jenis Hello Kitty yang dibungkus dengan enam bungkus besar dan 12 bungkus sedang dan 100 gram sabu-sabu.
Baca: Massa Calon Gubernur Serang dan Rusak Kantor KPU Tulangbawang
Ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu itu disimpan Ponidi di dalam lemari pakaian.
Hakim Ketua Sahri Adami menanyakan apakah terdakwa mengetahui barang apa yang dibawa serta ancaman hukuman yang dijatuhkan apabila terbukti bersalah.
"Kamu tahu barang apa yang kamu bawa dan risiko yanga kamu terima jika membawa barang itu? Kamu tahu ineks itu apa dan itu dampaknya apa? 7.300 butir itu banyak, kalau semua orang di PN ini minum itu bisa rusak semua itu otak dan yang lain. Jadi kamu tahu apa nggak itu yang kamu bawa?" cecar Sahri.
Mendapat pertanyaan sebanyak itu, Ponidi pun hanya menjawab singkat. "Tidak tahu Pak," ujar Ponidi.
Mendengar jawaban itu, hakim lalu meminta jaksa memberi tahu apa ancaman hukuman terkait hal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi pun langsung menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk perkara tersebut yaitu hukuman mati.
Jaksa mendakwa Ponidi dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi seharusnya Saudara mengatakan yang sebenarnya," ujarnya.
"Saudara Ponidi, jadi Anda tahu kan apa yang Anda bawa dan apa dampaknya. Jadi nggak usah berpura-pura, bohong Anda kalau tidak tahu. Jadi jika memang menerima lebih uangnya katakan saja," imbuhnya.(*)