Buruan Daftar! Masih Ada Kesempatan 2 Bulan untuk Registrasi Sim Card Prabayar
Program registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini masih dikeluhkan masyarakat yang belum berhasil mendaftar ulang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan masyarakat memadati ruang pelayanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Rabu (28/2).
Mereka pun rela mengantre untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Baca: Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Bagi-bagi Sembako sampai Pengajian, Soal Susu Disebut Sumir
Baca: Massa Calon Gubernur Serang dan Rusak Kantor KPU Tulangbawang
NIK e-KTP harus diaktifkan agar bisa melakukan registrasi ulang kartu sim (sim card) prabayar yang berakhir, 28 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.
Namun, program registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini masih dikeluhkan sebagian masyarakat yang belum berhasil mendaftar ulang.
Salah satunya Puspitasari (22) yang mengantre untuk mengaktifkan NIK.
Baca: Kamar Hotel Gemini Empat Kali Jadi Saksi Bisu Perselingkuhan Mantan Kepala Puskesmas
"Ini mau aktifin NIK, soalnya saya nggak bisa registrasi ulang perdana sim card saya, udah lima kali, jadi harus diaktifkan baru bisa registrasi ulang," ungkapnya.
Meski demikian, Sari mengaku hanya NIK miliknya yang tidak bisa dilakukan registrasi ulang.
"Dalam KK ini ada empat orang, tapi hanya (NIK) saya yang nggak bisa dipakai (registrasi sim card prabayar)," ujarnya.
Baca: Kebakaran Hebat di Pasar Baru, Petugas sampai Kerahkan 27 Mobil Damkar
Hal serupa juga dialami Devita Sari (19). Dari lima orang di daftar kartu keluarganya hanya dia dan adiknya yang tidak bisa didaftarkan ulang.
"Punya saya dan adik saja nggak bisa, kalau ayah ibu dan kakak bisa," terangnya.
Devita mengaku, sudah mencoba berulang kali melakukan registrasi ulang kartu prabayar miliknya.