Buruan Daftar! Masih Ada Kesempatan 2 Bulan untuk Registrasi Sim Card Prabayar

Program registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini masih dikeluhkan masyarakat yang belum berhasil mendaftar ulang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
tribun lampung/perdi
Registrasi SIM 

Terakhir, pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, namun masih gagal.

Baca: Presiden Dikabarkan Izinkan Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Naik Heli ke RSCM

"Ini tadi sudah laporan, tapi diminta kembali Senin, katanya diperpanjang lagi registrasinya, kalau konsultasi ke provider belum," katanya.

Sementara Nindia (31) yang juga mengalami hal serupa merasa bingung karena pihak Disdukcapil tidak memberikan jalan keluar.

"Bingung saya, di Disdukcapil katanya data saya sudah masuk, tapi nggak bisa registrasi. Nah saya datang ke providernya suruh ke Disdukcapil," ungkapnya.

Nindia pun mengaku sempat mendapat solusi dari provider.

Jika tak ingin kartu prabayar hangus, ia harus mengubah sim cardnya menjadi pasca bayar.

"Solusinya pakai pasca bayar supaya nggak diblokir. Nggak mau kalau saya pakai itu, tapi kalau (sim card saya) hangus nggak bener pemerintah ini," ujarnya kesal.

Registrasi di Masa Tenggang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan bahwa setelah lewat dari 28 Februari, pelanggan seluler prabayar akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.

Kondisi tersebut terjadi, apabila pelanggan seluler masih saja membandel tidak melakukan registrasi kartu seluler prabayar miliknya.

Terhitung tanggal 1 Maret-31 Maret, pelanggan tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar.

Kemudian memasuki tanggal 1 April-30 April, pelanggan mulai tidak menikmati layanan telepon masuk dan SMS masuk.

Lalu, pada puncaknya di tanggal 1 Mei, pelanggan seluler prabayar tidak bisa menggunakan layanan telekomunikasi seluruhnya, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan mengakses internet.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan bahwa saat tahapan pemblokiran di atas, pelanggan masih bisa melakukan registrasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved