2 Tahun Gaji PNS Tak Naik, Ini Usulan Terbaru Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Sudah lebih dari 2 tahun, Pegawai Negeri Sipil atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara tidak mengalami kenaikan gaji.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sudah lebih dari 2 tahun, Pegawai Negeri Sipil atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negera tidak mengalami kenaikan gaji.
Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya.
Baca: Selembar Daun Pisang di Jepang Dihargai hingga Rp 273 Ribu, Simak Alasannya
Baca: Mantan Kapolda Lampung Akan Menjadi Kepala BNN Gantikan Buwas
Ini akan dibahas dalam forum antar kementerian atau lembaga (K/L).
"Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan," kata Ridwan, Rabu 28 Februari 2018.
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, nanti dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.
Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi mengatakan, kenaikan gaji PNS/ASN bergantung pada hasil perhitungan kemampuan keuangan negara.
Makanya nanti akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dalam forum pembahasan antar-K/L.
"Kenaikanbergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal," ujarnya.
Baca: Terungkap Alasan Abdee Negara Gugat Cerai Istri Karena Telah Hamili Vokalis Cantik Ini
Baca: Sulitnya, Aura Kasih Kini Harus Melatih Diri Jadi Janda Muda dan Seksi
Sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018.
Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.