2 Tahun Gaji PNS Tak Naik, Ini Usulan Terbaru Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Sudah lebih dari 2 tahun, Pegawai Negeri Sipil atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara tidak mengalami kenaikan gaji.
Editor:
Safruddin
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat.
"Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," katanya.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
Selanjutnya untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6 persen. (*)
Berita Terkait