Sidang Pembunuhan Debt Collector Ricuh, Rekan Korban Teriaki Terdakwa di Pengadilan

Keluarga korban dan rekan seprofesi korban meluapkan amarah dengan memaki terdakwa Ali Imron dan kuasa hukumnya, Kamis (1/3/2018).

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
RICUH - Aparat Polresta Bandar Lampung yang bertugas menjaga proses persidangan kasus pembunuhan debt collector berusaha menenangkan pengunjung sidang, Kamis (1/3). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan debt collector, Indrayana diwarnai kericuhan.

Keluarga korban dan rekan seprofesi korban meluapkan amarah dengan memaki terdakwa Ali Imron dan kuasa hukumnya, Kamis (1/3/2018).

Baca: Dulunya Sering Kencan di Mal, Pasangan Inipun Realisasikan Menikah di Supermarket

Pantau Tribun, ruang sidang penuh sesak dipadati teman satu profesi korban.

Saat proses persidangan setengah jalan, seorang rekan korban melihat ekspresi terdakwa yang dinilai melecehkan.

Baca: Terungkap, Uang Terima Kasih untuk Bupati Cantik Rita Widyasari Minimal Rp 5 Juta Lho

"Hei, kenapa itu malah senyum-senyum. Kamu itu pembunuh malah senyum-senyum," teriak salah satu rekan seprofesi korban.

Teriakan rekan seprofesi korban pun disambut pihak keluarga dan rekan lainnya.

Baca: Begini Pengakuan Pemuda yang Tebas Tetangga Pakai Samurai

Keributan tersebut membuat Hakim Ketua Hasmi menegur pengunjung sidang agar tetap tenang.

Hasmi pun meminta aparat kepolisian yang berjaga membantu menenangkan suasana sidang.

Rekan korban lainnya mengatakan, terdakwa merupakan orang yang dicari banyak showroom dan masuk dalam daftar black list.

Baca: Begini Pengakuan Pelakor Kelas Berat yang Pernah Tidur dengan 80 Pria Beristri

Olehnya sebabnya teman-teman satu profesi korban merasa geram dan emosi.

"Dia itu masuk daftar blackist, semua orang showroom kenal dia, susah orangnya. Makanya saya dan teman-teman emosi dan geram sama terdakwa," ujarnya dengan nada tinggi.

Ali Imron, warga Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung menusuk Indrayana dengan pisau, pada 30 Oktober 2017 pukul 14.30 WIB di Perum BCA Jalan Cuk Nyak Dian, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.

Baca: Soal Penerimaan Siswa Baru 2018, Sekolah Masih Tunggu Juknis

Awalnya korban dan saksi Hendra hendak menarik sepeda motor Honda Beat Pop BE 4978 AT warna putih milik Ali Imron yang menunggak kredit selama lima bulan.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan dua orang saksi, yaitu Muhammad Adha dan Marfei.

Baca: Dishub Anggap Perbaikan Lubang di Jalan Bypass Tak Semudah Membalik Telapak Tangan

"Pas sampai di sana lihat korban sudah terkapar dengan posisi tertelungkup bersimbah darah. Namun saya tidak memperhatikan luka persisnya. Setelah itu saya langsung menghubungi ambulans," ujar Adha.

Baca: Pengendara Kerap Tertipu di Kala Hujan, Tahu-tahu Masuk Lubang di Bypass

Sementara Marfei mengaku melihat korban terkapar di aspal dengan banyak darah.

Ia juga melihat terdakwa berjalan santai sembari membawa pisau.

Hasil visum, korban mendapat terdapat luka terbuka di lengan bawah sebelah kiri dan bagian dada kiri yang menyebabkan kematian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved