Gelapkan Uang Konsumen Rp 7 Miliar, Bos Perumahan PT Ghalaz Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Septiana menuntut Wantoro dengan pidana dua tahun penjara.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Sidang tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa bos PT Ghalaz, Wantoro Ari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Eri awalnya tertarik membeli rumah tipe 36 dengan luas tanah 72 meter persegi yang ditawarkan PT Ghalaz di Perum Griya Pesona IV, Jalan Kebersihan, Gedong Air, Kelurahan Sukadanaham.

Eri pun mendatangi kantor PT Ghalaz Sukses Perkasa yang beralamat di Jalan Tirtayasa, Ruko Nusantara Nomor 8.

Baca: Mantan Napi Pemilik 100 Gram Sabu dan 7.300 Pil Ekstasi Pura-pura Bego di Depan Hakim

Rumah yang disebut bersubsidi itu ditawarkan dengan harga Rp 110,5 juta, angsuran Rp 700 per bulan dengan jangka waktu 15 tahun.

Untuk meyakinkan Eri, staf PT Ghalaz mengatakan bahwa PT Ghalaz telah sukses membangun dan menjual perumahan di Palapa dengan menunjukkan gambar-gambar di Perumahan Palapa.

Selanjutnya staf membawa saksi korban Eri, Yayu, dan Juni untuk melihat lokasi pembangunan Griya Pesona IV.

Baca: Sidang Pembunuhan Debt Collector Ricuh, Rekan Korban Teriaki Terdakwa di Pengadilan

Apabila setuju, saksi diminta menyerahkan uang muka senilai Rp 30 juta.

Para saksi dijanjikan dalam waktu dua bulan rumah tersebut selesai.

Akhirnya saksi Eri setuju dan membayar uang muka secara bertahap hingga tiga kali.

Saksi Yayu menyerahkan Rp 35 juta dibayar tiga kali dan saksi Juni menyerahkan Rp 30 juta tiga kali.

Uang tersebut diterima kasir PT Ghalaz dengan total Rp 95 juta.

Baca: Terdakwa Dana BOS SMPN 24 Bandar Lampung Ini Blak-blakan Ungkap Peran Kepala Sekolah

Namum hingga waktu yang kini pembangunan perumahan tersebut tidak selesai.

Bahkan ternyata pembelian tanah yang rencananya akan dibangun Perum Griya Pesona IV juga bermasalah.

Baca: Terungkap, Uang Terima Kasih untuk Bupati Cantik Rita Widyasari Minimal Rp 5 Juta Lho

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono pernah mengatakan, pihaknya menerima 69 laporan korban dalam perkara PT Ghalaz.

Nilai kerugian para korban ditaksir Rp 7 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved