Gelapkan Uang Konsumen Rp 7 Miliar, Bos Perumahan PT Ghalaz Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Septiana menuntut Wantoro dengan pidana dua tahun penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus penipuan dengan modus perumahan bodong telah masuk di ranah pengadilan.
Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan duduk menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca: Dari 8.000 Unit di Lampung, Baru 5 Taksi Online Penuhi Syarat
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Septiana menuntut Wantoro dengan pidana dua tahun penjara.
Wantoro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

Menurut Jaksa, terdakwa Wantoro menipu puluhan konsumen yang telah membayarkan uang muka untuk membeli unit rumah yang ditawarkan PT Ghalaz.
Baca: Arkeolog Temukan Pesan dari Alam Baka di Makam Kuno Berusia 2.000 Tahun
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya," kata Jaksa Eka dalam persidangan, Kamis (1/3/2018).
Eka mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut JPU, terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Baca: Begini Pengakuan Pelakor Kelas Berat yang Pernah Tidur dengan 80 Pria Beristri
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Jono Parulian mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum guna meringankan hukuman kliennya itu.
"Kami akan ajukan pembelaan dan akan kami siapkan upaya hukumnya untuk minggu depan (sidang selanjutnya)," kata Jono seusai sidang.
Baca: Begini Pengakuan Pemuda yang Tebas Tetangga Pakai Samurai
Dalam dakwaan jaksa disebutkan dalam dakwaan jaksa yaitu laporan penipuan yang dialami oleh Eri.
Eri awalnya tertarik membeli rumah tipe 36 dengan luas tanah 72 meter persegi yang ditawarkan PT Ghalaz di Perum Griya Pesona IV, Jalan Kebersihan, Gedong Air, Kelurahan Sukadanaham.
Eri pun mendatangi kantor PT Ghalaz Sukses Perkasa yang beralamat di Jalan Tirtayasa, Ruko Nusantara Nomor 8.
Baca: Mantan Napi Pemilik 100 Gram Sabu dan 7.300 Pil Ekstasi Pura-pura Bego di Depan Hakim
Rumah yang disebut bersubsidi itu ditawarkan dengan harga Rp 110,5 juta, angsuran Rp 700 per bulan dengan jangka waktu 15 tahun.
Untuk meyakinkan Eri, staf PT Ghalaz mengatakan bahwa PT Ghalaz telah sukses membangun dan menjual perumahan di Palapa dengan menunjukkan gambar-gambar di Perumahan Palapa.
Selanjutnya staf membawa saksi korban Eri, Yayu, dan Juni untuk melihat lokasi pembangunan Griya Pesona IV.
Baca: Sidang Pembunuhan Debt Collector Ricuh, Rekan Korban Teriaki Terdakwa di Pengadilan
Apabila setuju, saksi diminta menyerahkan uang muka senilai Rp 30 juta.
Para saksi dijanjikan dalam waktu dua bulan rumah tersebut selesai.
Akhirnya saksi Eri setuju dan membayar uang muka secara bertahap hingga tiga kali.
Saksi Yayu menyerahkan Rp 35 juta dibayar tiga kali dan saksi Juni menyerahkan Rp 30 juta tiga kali.
Uang tersebut diterima kasir PT Ghalaz dengan total Rp 95 juta.
Baca: Terdakwa Dana BOS SMPN 24 Bandar Lampung Ini Blak-blakan Ungkap Peran Kepala Sekolah
Namum hingga waktu yang kini pembangunan perumahan tersebut tidak selesai.
Bahkan ternyata pembelian tanah yang rencananya akan dibangun Perum Griya Pesona IV juga bermasalah.
Baca: Terungkap, Uang Terima Kasih untuk Bupati Cantik Rita Widyasari Minimal Rp 5 Juta Lho
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono pernah mengatakan, pihaknya menerima 69 laporan korban dalam perkara PT Ghalaz.
Nilai kerugian para korban ditaksir Rp 7 miliar.(*)