Marbot Uyu Merekayasa Penyerangan Dirinya Sendiri, Motifnya Dibongkar Polisi

Marbot Uyu Merekayasa Penyerangan Dirinya Sendiri, Motifnya Dibongkar Polisi

Editor: taryono
Tribunjabar/Mega Nugraha
Uyu Ruhyana mempraktikkan cara mengikat diri sendiri di Mapolda Jabar 

"Pada sekira pukul 04.00 saya merekayasa kejadian itu, seolah-olah ada yang menganiaya padahal itu rekayasa saya sendiri," ujar Uyu.

Ia berharap setelah kejadian itu mendapat belas kasihan dari orang lain yang memberinya uang.

"Terjerat masalah ekonomi untuk kekurangan kebutuhan keluarga. Berharap ada yang pinjami saya uang dan ada yang memberi. Saya belum dapat uang sepeserpun," kata Uyu.

Uyu mengaku ide tersebut berasal dari dirinya sendiri, tidak ada yang menyuruh atau mengajari.

"Semuanya ide saya sendiri. Berasal dari otak kotor saya. Saya khilaf. Saya salah melakukan pelanggaran yang dilarang pemerintah dan agama," ujar Uyu.

Belum yakin
Saat ditanya dari mana ia mendapat ide seolah-olah dianiaya oleh orang tak dikenal, di tengah maraknya berita palsu soal penyerangan terhadap tokoh agama, Uyu mengaku tidak pernah mengikuti pemberitaan dan media sosial.

"Nggak, saya nggak punya televisi. Hanya tahu dari obrolan obrolan orang saja," ujar Uyu.

Sehari hari, ia tinggal di tempat ibadah, bertugas menjaga kebersihan sejak lima tahun terakhir.

Dalam kesempatan itu Uyu mempraktikkan bagaimana ia melakukan rekayasa. Pertama Uyu menggunting bagian atas pecinya menggunakan gunting rumput.

Kemudian ia juga menggunting baju putihnya sehingga seolah-olah terkena sabetan pedang.

Selain menjatuhkan kursi, ia juga mampu mengikat kaki dan tangannya sendiri menggunakan kain mukena. Mulutnya dibekap menggunakan kain.

"Banyak orang tidak percaya, mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikkan," kata Uyu.

Kebohongan Uyu terkuak ketika polisi melihat ada kejanggalan, yaitu tidak ada luka sama sekali dan tidak ada saksi yang mendengar ada keributan di tempat ibadah itu. 

Tak pelak, Uyu dijaring sebagai tersangka, tuduhannya memberikan laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat 1 dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
Hoax
Marbot
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved