Perdaya Pasien Rumah Sakit di Pringsewu, Komplotan Penipu Ini Tawarkan Jimat Sakti
Komplotan penipu beraksi di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu. Pasien RSMH bernama Zanimar (54) menjadi korban.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Yoso Muliawan
Zanimar lantas melapor ke Pos Satpam RSMH. Satpam kemudian meneruskan laporan warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, ini ke Mapolsek Pringsewu.
Andik menjelaskan, pihaknya lalu mengecek CCTV RSMH dan mendokumentasikan mobil komplotan tersebut. "
Kami minta pihak keamanan RSMH menghubungi kantor polisi kalau para pelaku kembali," katanya.
Polisi baru berhasil membekuk satu dari tiga anggota komplotan penipu tersebut. Dia adalah Erwin Sudirman (53), warga Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, Erwin bertugas mengantar, membawa, dan menunggu dua anggota komplotan lainnya yang beraksi.
Penangkapan bermula ketika satpam RSMH Pringsewu menginformasikan kepada polisi bahwa mobil para pelaku ada di tempat parkir RSMH pada 2 Maret. Polisi pun datang dan mengamankan Erwin.
Tersangka Erwin terjerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Adapun dua anggota komplotan lainnya, Zul (35) dan Jon (40), keduanya warga Provinsi Riau, masih buron.