Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar

Saksi korban mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
VIDEO MESUM - Eduardo, terdakwa kasus video mesum bersama PNS Pesisir Barat memasuki ruangan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Baca: Dua Tahun Pacaran, PNS Ini Selalu Dipaksa Berhubungan Intim, Saat Putus Videonya Tersebar

Baca: Gara-gara Syahrini, Aminuddin Mau Daftar Umrah di First Travel

Baca: Pernah Dibayar Rp 1,7 Miliar, Aktris Porno Akan Gugat Donald Trump soal Kesepakatan Bungkam

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Eduardo diduga menyebarkan dua video hubungan intim mereka di dunia maya.

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.

"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Baca: Dinilai Banyak Konten Pornografi, Kemenkominfo Blokir Lagi Blogging Tumblr

Baca: Waduh! Puluhan Kelas SMA Negeri Kosong Tanpa Guru, Murid Kompak Membolos

Baca: Dijamin Ngakak! Ini Cerita di Balik Gambar Sabun Bocah SD yang Dapat Nilai A

Halaman
123
Tags
oknum PNS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved