Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar

Saksi korban mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
VIDEO MESUM - Eduardo, terdakwa kasus video mesum bersama PNS Pesisir Barat memasuki ruangan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018). 

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

"Bahkan apabila saksi ini minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.

Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

"Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo. Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.

Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan jelas oleh korban.

Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

Selama itu pula, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.

Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.

Debi menjelaskan, Eduardo bahkan hendak mengajak menikah.

"Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.

Halaman
123
Tags
oknum PNS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved