Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar
Saksi korban mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Ketahuan Teman Kantor
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.
Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.
Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.
"Setelah melihat video tersebut, saksi mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya. Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo," ujarnya jaksa.
Menurut jaksa, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di Wisma Candra Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.(*)