Sindikat Nigeria Bobol Bank Rp 25,6 Miliar, Istrinya Tinggal Menampung

BFH diduga menerima 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 689 juta dari suaminya yang masih buron.

Editor: nashrullah
tribunnews
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menunjukkan barang bukti transferan uang tersangka BFH. 

Baca: Warga Eropa Nekat Bakar Perabotan untuk Hangatkan Badan dalam Cuaca Super Dingin

"Kita sudah menangkap BFH dan kemudian kita akan lakukan proses selanjutnya yaitu terkait dengan undang-undang transfer dana dan Undang-undang Pencucian Uang di mana pelaku terjerat dengan Ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," imbuhnya.

BFH akan dikenakan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved