Tampung Uang Korupsi e-KTP, Keponakan Setya Novanto Susul Pamannya ke Penjara

Irvanto diduga menerima 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.

Editor: nashrullah
tribunnews
KPK menahan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto, dalam kasus e-KTP, Jumat (9/3/2018) petang. 

Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.

KPK menduga, meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irvanto juga disebut mengetahui ikhwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved