Tampung Uang Korupsi e-KTP, Keponakan Setya Novanto Susul Pamannya ke Penjara
Irvanto diduga menerima 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP).
Irvanto ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek
e-KTP.
"IHP (ditahan) di Rutan Guntur selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Baca: Sindikat Nigeria Bobol Bank Rp 25,6 Miliar, Istrinya Tinggal Menampung
Baca: Kaki Kram Setelah 25 Kilometer, Perenang Termuda Gagal Taklukan Selat Sunda
Baca: Legislator Pesawaran Bantah Jadi Koordinator Debitur Kredit Fiktif Rp 2,7 Miliar
Irvanto yang selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.58 WIB keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu hanya bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
Irvanto diduga menerima 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.
Baca: Usai Kejar-kejaran Bak di Film Laga, Mobil Polisi dan Pencuri Sapi Penyok
Baca: Ini Penyebab Pengendara Takut Lewat Jalan Radin Inten Saat Malam Hari
Baca: Warga Eropa Nekat Bakar Perabotan untuk Hangatkan Badan dalam Cuaca Super Dingin
Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera.