Pemerintah Tetapkan BPIH 2018 Naik 0,9 Persen dari 2017
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp 35.235.602.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp 35.235.602.
Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp 34,89 juta.
Baca: Uang Rp 500 Juta Milik Nasabah Bank BRI Mendadak Raib, Diduga Mengalir ke Luar Negeri
Menurut Lukman, ada tiga faktor yang memengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
Baca: Hati-hati, Makan Makanan yang Terlalu Pedas Bisa Sebabkan Tuli Sesaat, Ini Penjelasannya
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
"Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9 persen, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu," kata Lukman.
"Dan persetujuan serta kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR, sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah," tambah Lukman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/menteri-agama-lukman-hakim-syaifudin_20161223_171438.jpg)