Datangi Dokter, Ibu Muda Ini Nyaris Pingsan Dengar Anaknya Idap Herpes Gara-gara Hubungan Intim
"Setelah dokter bilang begitu, serasa mau pingsan. Apalagi setelah tahu pelakunya, bapak tirinya. Saya terpukul sekali,"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Alangkah bejat perbuatan petani satu ini, jika memang terbukti.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan ibu kandung korban.
Ibu korban pencabulan ayah tiri, berinisial N (35), awalnya curiga melihat cara berjalan putrinya yang sedikit berbeda dari biasanya.
Baca: Hanya Gara-gara Pelanggaran Sepele, Siswa SD di Sumatera Utara Dihukum Jilati WC
Pada Minggu,11 Maret 2018, N memeriksakan anaknya ke dokter.
Ia terkejut setelah dokter menerangkan bahwa putrinya terinfeksi penyakit herpes akibat hubungan intim.
N yang sehari-hari bekerja sebagai buruh merasa sangat terpukul setelah anaknya mengatakan bahwa ayah tirinya yang mencabulinya.
"Setelah dokter bilang begitu, serasa mau pingsan. Apalagi setelah tahu pelakunya, bapak tirinya. Saya terpukul sekali. Serasa mau kiamat dunia ini.
Dia bisa segitu teganya menghancurkan masa depan anak saya," kata N geram, di Mapolsek Sukoharjo.
M, petani di Pringsewu, Lampung tega mencabuli putri tirinya berulang-ulang sekitar empat bulan.
Kapolsek Sukoharjo Ajun Komisaris Wahidin mengungkapkan, pihaknya mengamankan M setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Dalam pelaporan, ibu korban mendapat pendampingan dari kepala desanya.
"Dari hasil pemeriksaan, M melakukan perbuatannya itu berulang-ulang. Selama kurun waktu Desember 2017 sampai Maret 2018 ini," ujar Wahidin, Rabu (14/3).
Polisi telah menetapkan M sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca: Berbuntut Panjang, Dituding Culik Anak, Artis Ini Kumpulkan Bukti Lapor Polisi
Polisi menahan pria berusia 25 tahun itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan ayah tirinya, korban yang berusia 12 tahun mengalami depresi. Tak hanya itu, korban sampai mengidap penyakit herpes.
Baca: Hindari Lubang Randis Dinas Sosial Malah Nyungsep ke Siring
"Saat ibunya tidak ada, korban dicabuli dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapapun. Sekarang, korban depresi dan takut melihat laki-laki," ujar Wahidin.
Akibat perbuatannya, ayah tiri cabul tersebut dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara di atas lima tahun. (dik)